PRINSIP-PRINSIP HUKUM PENGADAAN TANAH DEMI KEPENTINGAN UMUM OLEH PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA DI INDONESIA
Abstract
Undang-Undang Dasar 1945 merupakan Landasan Konstitusional bagi
pengaturan, penyediaan, penggunaan tanah di Indonesia. Undang-Undang Nomor
5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria mengatur tentang Hak
Menguasai Negara. Selain itu juga ada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1961
tentang Pencabutan Hak-Hak Tanah Dan Benda-Benda Yang Ada diatasnya.
Ketiga produk hukum yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat adalah dasar dan
landasan hukum dalam kegiatan pengadaan tanah oleh PT Perusahaan Listrik
Negara di Indonesia. Berdasarkan ketiga undang-undang tersebut maka
pemerintah merealisasikan dalam bentuk peraturan-peraturan khusus yang
berkaitan dengan terselenggaranya pengadaan tanah oleh PT Perusahaan Listrik
Negara di Indonesia.
Tesis ini menekankan pada prinsip-prinsip hukum pengadaan tanah oleh
PT Perusahaan Listrik Negara di Indonesia. Dalam pengadaan tanah oleh PT
Perusahaan Listrik Negara berlaku pengadaan tanah untuk kepentingan umum
karena PT Perusahaan Listrik Negara di masukan sebagai salah satu jenis
pembangunan untuk kepentingan umum. Dengan melihat status dari PT
Perusahaan Listrik Negara yang adalah Persero, apakah Pengadaan tanahnya
sudah sesuai dengan kualifikasi kepentingan umum. Selanjutnya akan membahas
lebih lanjut mengenai pengaturan pengadaan tanah oleh Pengembang Listrik
Swasta. Pembahasan yang terakhir mengenai prinsip keseimbangan ganti rugi
pengadaan tanah oleh PT Perusahaan Listrik Negara. Tujuan dari pembahsan tesis
ini adalah untuk mengkaji pengadaan tanah bagi PT PLN dalam kaitannya dengan
kepentingan umum, untuk mengkaji peraturan mengenai pengadaan tanah oleh
Pengembang Listrik Swasta, dan untuk mengetahui apakah ganti rugi yang di
berikan sudah sesuai dengan prinsip keseimbangan.
Metode penelitian yang digunakan dalam penyelesaian tesis ini adalah tipe
penelitian yuridis normatif. Sesuai dengan tujuan yang akan dicapai, maka
metodologi dalam penelitian tesis ini menggunakan tiga macam pendekatan, yakni
pendekatan perundang-undangan (statute Approach), pendekatan konseptual
(conceptual approach), dan pendekatan asas hukum (legal principles approach).
Setelah bahan hukum di kumpulkan lalu ditelaah isu hukum berdasarkan bahan
yang di kumpulkan.
Berdasarkan hasil telaah terhadap bahan hukum yang ada, di ambil
kesimpulan sebagai berikut: Pengadaan tanah oleh PT Perusahaan Listrik Negara
jika dilihat dari kualifikasi kepentingan umum maka PT PLN dapat
dikualifikasikan sebagai pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Pengadaan
tanah oleh PT PLN di atur dalam Peraturan Presiden Nomor 36 juncto Peraturan
Presiden Nomor 65 Tahun 2006. Jenis pengadaan tanah oleh PT PLN di bedakan
atas dua yaitu: (1) pengadaan tanah demi kepentingan umum oleh PT PLN. (2)
Pengadaan tanah demi kepentingan sendiri oleh PT PLN. Sedangkan untuk
kepentingan Pengembang Listrik Swasta, menggunakan pengaturan pengadaan tanah demi kepentingan umum yang di atur dalam Perpres Nomor 36 Tahun 2005
juncto Perpres Nomor 65 Tahun 2006. Pembahasan yang ketiga yaitu mengenai
nilai keseimbangan ganti rugi pengadaan tanah. Pengertian seimbang menurut
teori Roscoe Pound yaitu keseimbangan antara kepentingan pribadi dan umum.
Seimbang jika dikatakan adil. didasari atas rasa keadilan. John Rawls dalam
bukunya a theory of justice menjelaskan teori keadilan sosial sebagai the
difference principle dan the principle of fair equality of opportunity. Inti the
difference principle, adalah bahwa perbedaan sosial dan ekonomis harus diatur
agar memberikan manfaat yang paling besar bagi mereka yang paling kurang
beruntung. Sementara itu, the principle of fair equality of opportunity menunjukkan pada
mereka yang paling kurang mempunyai peluang untuk mencapai prospek kesejahteraan,
pendapat dan otoritas. Mereka inilah yang harus diberi perlindungan khusus. Dengan
demikian dapat dikatakan bahwa ganti rugi pengadaan tanah oleh PT PLN selain
menggunakan NJOP dan nilai nyata atas tanah tetapi juga harus melihat fungsi dari pada
tanah tersebut sehingga tidak merugikan masyarakat pemilik tanah. Jadi selain untuk
kepentingan sosial, keadaan ekonomi dari pemilik tanah harus di perhatikan.
Dari hasi pembahasan yang ada, maka sarannya adalah pertama: Perlu di buat
Undang-Undang Pengadaan tanah untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 1961 karena Undang-Undang ini dianggap tidak sesuai. Yang kedua, perlu di
buat peraturan tentang pengadaan tanah demi kepentingan umum oleh swasta
karena saat ini pengadaan tanah untuk swasta masih berlaku pengadaan tanah
untuk pemerintah dan pemerintah daerah yang diatur dalam peraturan presiden
Nomor 36 Tahun 2005 juncto Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006. Dan
yang ketiga, Selain penentuan harga tanah yang menggunakan NJOP dan nilai
nyata tanah, namun perlu di perhatikan fungsi dari tanah tersebut sehingga ganti
rugi atas tanah yang di bebaskan dapat meningkatkan keadaan ekonomi
masyarakat pembebas tanah.
Collections
- MT-Science of Law [334]