dc.contributor.author | IRMA SAHVITRI LAWADO, S.H | |
dc.date.accessioned | 2014-01-28T00:19:56Z | |
dc.date.available | 2014-01-28T00:19:56Z | |
dc.date.issued | 2014-01-28 | |
dc.identifier.nim | NIM050720101007 | |
dc.identifier.uri | http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/25809 | |
dc.description.abstract | Salah satu aspek penting dalam rangka penegakan hukum adalah proses
pemberdayaan, pemasyarakatan dan pendidikan hukum
1. Bagaimana legal standing Lembaga Swadaya Masyarakat diatur dalam
hukum acara pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi ?
2. Bagaimana inkonsistensi penilaian atas legal standing Lembaga Swadaya
Masyarakat oleh Mahkamah Konstitusi dapat terjadi dalam perkara
pengujian undang-undang terhadap Undang-undang Dasar 1945 ?
Dari permasalahan tersebut dapat diketaui bahwa dalam hukum acara pengujian
undang-undang masih belum diatur tentang legal standing bagi Lembaga Swadaya
Masyarakat terbukti dalam perkara yang diajukan oleh pemohon Lembaga Swadaya
Masyarakat yang mengkualifikasikan diri sebagai badan hukum privat,
menunjukkan suatu kecenderungan bahwa Mahkamah Konstitusi tidak
memperketat kriteria dalam menilai dan mempertimbangkan atas kualifikasi ini
secara formal berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas
keberadaan Lembaga Swadaya Masyarakat tersebut dimana dinyatakan bahwa in
casu pemohon tetap dinyatakan mempunyai legal standing walaupun kualifikasi
tentang formalitas selaku badan hukum privat sebagaimana yang didalilkan tidak
dapat dipenuhi dan Mahkamah memberikan alternatif lain atas penilaiannya
terhadap kualifikasi tersebut dengan mengalihkan kedudukannya kepada
pemenuhan kriteria pemohon sebagai individu maupun kelompok perorangan yang
mempunyai kepentingan yang sama, “hanya” dengan mendasarkan pertimbangannya kepada keberadaan dokumen Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga organisasi saja; yaitu apabila tujuan Lembaga Swadaya Masyarakat
tersebut adalah untuk memperjuangkan kepentingan umum yang bergerak dibidang
public interest advocacy, kecuali apabila bentuk badan hukum yang dipilih oleh
suatu Lembaga Swadaya Masyarakat tersebut adalah berbentuk yayasan.
Oleh karena mengingat bahwa hukum acara yang berlaku di Mahkamah
Konstitusi diharapkan dapat terus bertumbuh dan berubah secara dinamis | en_US |
dc.language.iso | other | en_US |
dc.relation.ispartofseries | 050720101007; | |
dc.subject | legal standing dalam hukum acara pengujian undang-undang, badan hukum privat, lembaga swadaya masyarakat. | en_US |
dc.title | KONSTITUSIONALITAS KEDUDUKAN HUKUM LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT SEBAGAI BADAN HUKUM PRIVAT DALAM PERKARA PENGUJIAN UNDANG-UNDANG TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR 1945 DI MAHKAMAH KONSTITUSI RI | en_US |
dc.type | Other | en_US |