Show simple item record

dc.contributor.authorIRMA SAHVITRI LAWADO, S.H
dc.date.accessioned2014-01-28T00:19:56Z
dc.date.available2014-01-28T00:19:56Z
dc.date.issued2014-01-28
dc.identifier.nimNIM050720101007
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/25809
dc.description.abstractSalah satu aspek penting dalam rangka penegakan hukum adalah proses pemberdayaan, pemasyarakatan dan pendidikan hukum 1. Bagaimana legal standing Lembaga Swadaya Masyarakat diatur dalam hukum acara pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi ? 2. Bagaimana inkonsistensi penilaian atas legal standing Lembaga Swadaya Masyarakat oleh Mahkamah Konstitusi dapat terjadi dalam perkara pengujian undang-undang terhadap Undang-undang Dasar 1945 ? Dari permasalahan tersebut dapat diketaui bahwa dalam hukum acara pengujian undang-undang masih belum diatur tentang legal standing bagi Lembaga Swadaya Masyarakat terbukti dalam perkara yang diajukan oleh pemohon Lembaga Swadaya Masyarakat yang mengkualifikasikan diri sebagai badan hukum privat, menunjukkan suatu kecenderungan bahwa Mahkamah Konstitusi tidak memperketat kriteria dalam menilai dan mempertimbangkan atas kualifikasi ini secara formal berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas keberadaan Lembaga Swadaya Masyarakat tersebut dimana dinyatakan bahwa in casu pemohon tetap dinyatakan mempunyai legal standing walaupun kualifikasi tentang formalitas selaku badan hukum privat sebagaimana yang didalilkan tidak dapat dipenuhi dan Mahkamah memberikan alternatif lain atas penilaiannya terhadap kualifikasi tersebut dengan mengalihkan kedudukannya kepada pemenuhan kriteria pemohon sebagai individu maupun kelompok perorangan yang mempunyai kepentingan yang sama, “hanya” dengan mendasarkan pertimbangannya kepada keberadaan dokumen Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi saja; yaitu apabila tujuan Lembaga Swadaya Masyarakat tersebut adalah untuk memperjuangkan kepentingan umum yang bergerak dibidang public interest advocacy, kecuali apabila bentuk badan hukum yang dipilih oleh suatu Lembaga Swadaya Masyarakat tersebut adalah berbentuk yayasan. Oleh karena mengingat bahwa hukum acara yang berlaku di Mahkamah Konstitusi diharapkan dapat terus bertumbuh dan berubah secara dinamisen_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries050720101007;
dc.subjectlegal standing dalam hukum acara pengujian undang-undang, badan hukum privat, lembaga swadaya masyarakat.en_US
dc.titleKONSTITUSIONALITAS KEDUDUKAN HUKUM LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT SEBAGAI BADAN HUKUM PRIVAT DALAM PERKARA PENGUJIAN UNDANG-UNDANG TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR 1945 DI MAHKAMAH KONSTITUSI RIen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record