Show simple item record

dc.contributor.authorZAINAL ABIDIN
dc.date.accessioned2014-01-27T23:43:38Z
dc.date.available2014-01-27T23:43:38Z
dc.date.issued2014-01-27
dc.identifier.nimNIM050710101091
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/25743
dc.description.abstractKesimpulan yang dapat diambil bahwa di dalam hukum pidana di Indonesia tidak diatur pedoman pemidanaan bagi hakim dalam menjatuhkan pidana bersyarat. Dengan tidak diaturnya pedoman hakim dalam menjatuhkan pidana bersyarat maka dalam prakteknya pemidanaan yang kurang dari satu tahun tidak selalu dijatuhi pidana bersyarat oleh hakim. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana bersyarat terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan dalam putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1401 K/Pid/2007 yaitu dengan pertimbangan bahwa pelaku telah mengakui perbuatannya, akibat dari perbuatan terdakwa tidak membahayakan korbanlatar belakang pelaku melakukan tindak pidana dan hakim juga mempertimbangkan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Biasa, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang KetentuanKetentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman , Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung. latar belakang pelaku melakukan tindak pidana dan hakim juga mempertimbangkan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Biasa, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang KetentuanKetentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman , Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung. latar belakang pelaku melakukan tindak pidana dan hakim juga mempertimbangkan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Biasa, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang KetentuanKetentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman , Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung. Mengefektifkan pidana bersyarat sebagai alternatif dari pidana penjara hendaknya diatur mengenai pedoman penerapan bagi hakim untuk menjatuhkan pidana bersyarat. Pidana bersyarat seyogyanya benar-benar menjadi alternatif/pilihan utama yang wajib dipertimbangkan hakim apabila hendak menjatuhkan pidana penjara kurang dari satu tahun, karena pidana bersyarat tidak menimbulkan stigma bagi narapidanaen_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries050710101091;
dc.subjectANALISIS YURIDIS PENJATUHAN PIDANAen_US
dc.titleANALISIS YURIDIS PENJATUHAN PIDANA BERSYARAT TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGANIAYAANen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record