dc.description.abstract | Kesimpulan yang dapat diambil bahwa di dalam hukum pidana di
Indonesia tidak diatur pedoman pemidanaan bagi hakim dalam menjatuhkan
pidana bersyarat. Dengan tidak diaturnya pedoman hakim dalam menjatuhkan
pidana bersyarat maka dalam prakteknya pemidanaan yang kurang dari satu tahun
tidak selalu dijatuhi pidana bersyarat oleh hakim. Pertimbangan hakim dalam
menjatuhkan pidana bersyarat terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan dalam
putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1401 K/Pid/2007 yaitu dengan
pertimbangan bahwa pelaku telah mengakui perbuatannya, akibat dari perbuatan
terdakwa tidak membahayakan korbanlatar belakang pelaku melakukan tindak
pidana dan hakim juga mempertimbangkan Pasal 351 KUHP tentang
Penganiayaan Biasa, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang KetentuanKetentuan
Pokok
Kekuasaan
Kehakiman
,
Undang-Undang
Nomor
8
Tahun
1981
tentang
KUHAP dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah
Agung. latar belakang pelaku melakukan tindak
pidana dan hakim juga mempertimbangkan Pasal 351 KUHP tentang
Penganiayaan Biasa, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang KetentuanKetentuan
Pokok
Kekuasaan
Kehakiman
,
Undang-Undang
Nomor
8
Tahun
1981
tentang
KUHAP dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah
Agung. latar belakang pelaku melakukan tindak
pidana dan hakim juga mempertimbangkan Pasal 351 KUHP tentang
Penganiayaan Biasa, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang KetentuanKetentuan
Pokok
Kekuasaan
Kehakiman
,
Undang-Undang
Nomor
8
Tahun
1981
tentang
KUHAP dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah
Agung. Mengefektifkan pidana bersyarat sebagai alternatif dari pidana penjara
hendaknya diatur mengenai pedoman penerapan bagi hakim untuk menjatuhkan
pidana bersyarat. Pidana bersyarat seyogyanya benar-benar menjadi
alternatif/pilihan utama yang wajib dipertimbangkan hakim apabila hendak
menjatuhkan pidana penjara kurang dari satu tahun, karena pidana bersyarat tidak
menimbulkan stigma bagi narapidana | en_US |