dc.description.abstract | Sejalan dengan pelaksanaan desentralisasi atau otonomi daerah saat ini,
prinsip dasar atau asas-asas keuangan daerah-keuangan sektor publik juga mengalami
perubahan paradigma. Paradigma baru dari prinsip pengelolaan anggaran publik
adalah transparansi, efesiensi, efektif, akuntabilitas dan partisipatif. Kelima prinsip ini
harus tercermin dalam setiap implementasi kebijakan pengelolaan keuangan daerah.
Apakah itu dalam konteks penyusunan RAPBD, proses pembahasan, proses
penetapan APBD dan pelaksanaan APBD maupun pertanggungjawaban Keuangan
Daerah atau APBD.
Berdasarkan fakta dan data yang telah didapatkan, permasalahan yang dibahas
dalam skripsi ini adalah kajian yuridis peraturan Bupati Jember nomor 43 tahun 2006
tentang revisi kedua penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun
anggaran 2006 yang melegitimasi penggunanaan anggaran mendahului APBD.
Tujuan yang hendak dicapai dalam penulisan skripsi ini adalah untuk
mengetahui dan sekaligus mengkaji koherensi Peraturan Bupati Jember Nomor 43
Tahun 2006 tentang Revisi Kedua Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2006 yang Melegitimasi Penggunaan Anggaran Mendahului
Perubahan APBD terhadap Anggaran Keuangan Daerah dan untuk mengetahui
sekaligus mengkaji akibat hukum Peraturan Bupati Jember Nomor 43 Tahun 2006
tentang Revisi Kedua Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2006 yang Melegitimasi Penggunaan Anggaran Mendahului APBD
terhadap Kebijakan Anggaran Keuangan Daerah | en_US |