dc.description.abstract | Pada prinsipnya pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan untuk
mencegah bank runs, turunnya kepercayaan deposan serta dapat meminimalkan
krisis pada bank. Upaya yang dilakukan Pemerintah sesuai amanat UU No .10
Tahun 1998, maka dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan berdasarkan atas
Undang-Undang No 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan.
Diberlakunya undang-undang ini, maka setiap bank yang beroperasi di Indonesia
baik bank umum maupun bank perkreditan rakyat diwajibkan untuk menjadi
peserta penjaminan. Adapun jenis simpanan yang dijamin adalah giro, deposito,
sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan
itu.
Terdapat tiga rumusan permasalahan yang dibahas dalam tesis ini: 1.Apa
yang menjadi latar belakang lahirnya Undang-Undang No.24 Tahun 2004 tentang
Lembaga Penjamin Simpanan; 2. Apakah dengan adanya Lembaga Penjamin
Simpanan telah dapat memberikan perlindungan hukum terhadap nasabah
penyimpan dana pada lembaga perbankan; 3. Bagaimanakah akibat hukum dari
pembatasan nilai penjaminan berdasarkan Undang-Undang No.24 Tahun 2004
Selanjutnya tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian tesis ini adalah:
1.Untuk mengkaji dan menganalisis latar belakang lahirnya Undang-Undang
No.24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan; 2. Untuk mengkaji dan
menganalisis apakah dengan adanya Lembaga Penjamin Simpanan telah dapat
memberikan perlindungan hukum terhadap nasabah penyimpan dana pada
lembaga perbankan; 3. Untuk mengkaji dan menganalisis akibat hukum dari
pembatasan nilai penjaminan berdasarkan Undang-Undang No.24 Tahun 2004
Adapun metode dalam penelitian ini dengan menggunakan metode yuridis
normatif, dengan pendekatan undang-undang, konseptual, historis dan
komparatif. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan
hukum sekunder, kemudian menganalisa dengan menggunakan metode
interprestasi, argumentasi hukum dan logika hukum dengan berpegang kepada
karakteristik ilmu hukum yang bersifat normatif.
Latar Belakang lahirnya Undang-Undang No. 24 Tahun 2004 tentang LPS
karena didasari urgensi perlindungan hukum terhadap nasabah penyimpan dana
pada lembaga perbankan diperlukan sebagai upaya menjaga kepercayaan
masyarakat terhadap bank yaitu agar masyarakat tetap memiliki keyakinan dalam
menyimpan dana yang dimiliki di bank. Urgensi yang lain adalah sebagai upaya
menghindari financial distress, dimana kondisi bank mengalami kesulitan
keuangan atau likuiditas. Adapun urgensi yang terpenting adalah untuk upaya
menjaga stabilitas ekonomi nasional, secara khusus untuk menjaga gejolak
moneter dan menekan tingkat inflasi.
Pengaturan Undang-Undang No. 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin
Simpanan kurang dapat memberikan perlindungan hukum terhadap nasabah
penyimpan dana apabila bank mengalami kegagalan. Dimana simpanan nasabah
yang dijamin hanya sebatas seratus juta rupiah dengan persyaratan bahwa
simpanan tersebut tercatat di bank, dan nasabah tidak menerima bunga diatas nilai
simpanan dijamin. Disisi lain nilai simpanan dijamin ternyata masih dapat dirubah
apabila terjadi rush dan atau inflasi yang tinggi.
ix
Untuk dapat meningkatkan perlindungan hukum yang diberikan kepada
nasabah penyimpan dana pengaturan mengenai lembaga penjamin simpanan perlu
dibenahi dalam hal pemahaman lembaga penjamin simpanan, sinkronisasi UU
LPS dengan peraturan perundang-undangan lainnya secara khusus UU Perbankan
dan UU BI, diperlukan revisi atas pengaturan mengenai perubahan nilai
penjaminan, diperlukan pembenahan pensyaratan pencatatan oleh bank,
Diperlukan revisi atas Undang-Undang Perbankan secara khusus pada pasal
37 B ayat 4 yang mengatur mengenai lembaga penjamin simpanan agar sesuai
dengan Undang-Undang Lembaga Penjamin Simpanan. Perlu melakukan revisi
atas UU LPS secara khusus pada pasal 19 huruf a dan b yang mengatur
pensyaratan penjaminan, untuk memberikan perlindungan hukum kepada nasabah
penyimpan. | en_US |