TINJAUAN YURIDIS TENTANG CONTEMPT OF COURT OLEH HAKIM (Studi kasus hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi yang Walk Out dari sidang perkara Tindak Pidana Korupsi dengan terdakwa Harini Wijoso)
Abstract
Skripsi ini membahas tentang kualifikasi hakim sebagai pelaku Contempt
of Court di dalam persidangan, dalam hal ini terkait dengan tindakan Tiga orang
Hakim adhoc pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat meninggalkan ruang sidang (walk out) pada persidangan
kasus suap di Mahkamah Agung (MA), di Gedung Upindo, Jakarta Selatan pada
hari rabu tanggal 3 Mei 2006. Ketiganya walk out karena Ketua Majelis Hakim
Kresna Menon menolak permintaan salah seorang Hakim adhoc, Ahmad Linoh,
agar majelis hakim bermusyawarah untuk menanggapi permintaan jaksa supaya
Bagir Manan (Ketua MA) dihadirkan dalam persidangan untuk memberikan
kesaksian dalam kasus terdakwa Harini Wijoso. Sehingga dari kasus tersebut saya
tertarik untuk menulis skripsi dengan judul “TINJAUAN YURIDIS TENTANG
CONTEMPT OF COURT OLEH HAKIM”. Adapun permasalahan yang hendak
dibahas adalah Kualifikasi Hakim sebagai pelaku Contempt of Court didalam
Persidangan dan Tindakan tiga orang Hakim Ad hoc Tindak Pidana Korupsi yang
Walk Out dari Persidangan.
Adapun tujuan penulisan dalam skripsi ini nantinya diharapkan bisa
memberikan jawaban atas permasalahan yang dimaksud. Sedangkan Metode
penelitian yang digunakan meliputi tipe penelitian yaitu dengan menggunakan tipe
yuridis normatif, dengan pendekatan masalah dengan metode pendekatan
perundang-undangan (statute approach), dan pendekatan konseptual (conceptual
approach). Untuk itu sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum
primer dan bahan hukum sekunder yang relevan dengan tema penulisan skripsi
ini. Dan analisa bahan hukum dalam penelitian skripsi ini menggunakan analisis
deduktif (umum-khusus).
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]