Show simple item record

dc.contributor.authorI MADE JAYA SENASTRI, S.H.
dc.date.accessioned2014-01-27T04:18:23Z
dc.date.available2014-01-27T04:18:23Z
dc.date.issued2014-01-27
dc.identifier.nimNIM060720101028
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/25131
dc.description.abstractRINGKASAN Problem lingkungan hidup pada dasa warsa sekarang ini tidak saja menjadi masalah internal Negara Indonesia yang memiliki karakteristik bentang alam yang berbeda tetapi juga masalah lingkungan menjadi sorotan negara-negara di berbagai belahan dunia. Dalam UURI Nomor 23 Tahun 1997 sistem pengelolaan plingkungan hidup dilaksanakan sebagai upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan dan pengendalian lingkungan hidup. Secara tekstual dalam UURI No. 23 Tahun 1997 tidak menyatakan dengan tegas pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup melalui prinsip-prinsip kearifan lokal sebagai konsekuensi dari pluralisme hukum di Indonesia. Tetapi secara kontekstual dalam ketentuan yang mengatur tentang asas, tujuan dan sasaran pengelolaan lingkungan hidup yang menjadi harapan dari undang-undang ini. Prinsip-prinsip kearifan lokal dalam pengelolaan lingkungan hidup tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip pengelolaan lingkungan hidup yang diatur dalam UU RI No.Tahun 1997. Prinsip-prinsip kearifan lokal dalam pengelolaaan lingkungan hidup di Desa Tenganan Pagringsingan melalui pendekatan interpretatif dapat diketahui bahwa pola-pola perilaku masyarakat bersifat religius magis, dengan mengutamakan prinsip harmonisasi kehidupan manusia dengan Tuhan, manusia dengan manusia dengan manusia, manusia dengan lingkungan hidupnya. Dalam agama Hindu disebut dengan Tri Hita Karana, di samping itu masih kentalnya kepercayaan masyarakat adat dengan bukti sejarah megalitikum. Pola-pola perilaku tersebut dalam bentuk kearifan lokal seperti organisasi sosial yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan berbentuk desa adat, subak, kawasan hutan larangan yang tidak boleh dilakukan penebangan yang tidak sesuai dengan ketentuan awig-awig. Prinsip-prinsip ini tertuang di dalam bentuk awigawig desa adat yang mengatur sistem pengelolaan lingkungan hidup yang sangat ketat, dan konsisten dengan dalam penerapan sanksi baik yang bersifat material maupun sanksi yang bersifat imaterial. Prinsip-prinsip kearifan lokal dalam pengelolaan lingkungan hidup mempunyai fungsionalisasi dapat memperkaya prinsip pengelolaan lingkungan hidup nasional karena prinsip ini bersumber dari cita hukum masyarakat menyebabkan adanya penaatan hukum secara sukarela. Prinsip-prinsip tersebut sudah menjadi bagian dari spirit hidup yang dianut masyarakat adat sehingga akan memudahkan bagi penerapan dan terikatnya masyarakat pada ketentuan hukum yang telah diatur oleh desa adat. Prinsip tersebut jika diadopsi dalam proses pembentukan peraturan perundangan-undangan akan memberikan penguatan terhadap kearifan lokal.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries060720101028;
dc.subjectKearifan lokal, Harmonisasi, pengelolaan lingkungan hidupen_US
dc.titlePENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP BERDASARKAN PRINSIP- PRINSIP KEARIFAN LOKAL (Studi di Desa Tenganan Pagringsingan, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record