dc.description.abstract | Pengelolaan Migas Blok Cepu ditandatangani oleh wakil PT. Petamina EP
dan ExxonMobil Oil USA (disingkat EMOI) melalui kontrak kerja sama Joint
Operation Agreement (disingkat JOA) pada tanggal 15 Maret 2006. JOA
menetapkan ExxonMobil Oil USA sebagai lead operator dalam kontrak selama
30 tahun, sampai tahun 2035 yang dilaksanakan oleh anak perusahaannya yaitu
Mobil Cepu Ltd. (selanjutnya disingkat MCL). Pengelolaan Migas Blok Cepu
menimbulkan kontroversi. Hal ini disebabkan keterbatasan teknologi pemerintah,
sehingga melibatkan perusahaan pertambangan raksasa ExxonMobil Oil dari
Amerika Serikat yang terlibat dalam eksplorasi. Penunjukan MCL sebagai lead
operator dalam JOA menimbulkan beberapa permasalahan hukum. Melihat dari
latar belakang di atas, maka dapat ditemukan permasalahan sebagai berikut; (1)
Prinsip-Prinsip apa yang terkandung dalam perjanjian JOA pengelolaan minyak
dan gas bumi blok cepu antara PT. Pertamina EP dengan ExxonMobil Oil USA
(EMOI)? (2) Prinsip apakah dalam pembebasan lahan guna eksplorasi dan
eksploitasi pertambangan minyak dan gas bumi? dan (3) Apakah unitisasi
merupakan perjanjian accesoir dalam perjanjian JOA?
Tujuan penulisan tesis ini adalah (1) untuk mengetahui dan memahami
prinsip-prinsip yang terkandung dalam perjanjian JOA pengelolaan minyak dan
gas bumi blok cepu antara PT. Pertamina EP dengan EMOI., (2) untuk mengkaji
dan menganalisa prinsip dalam pembebasan lahan guna eksplorasi dan eksploitasi
pertambangan migas dan (3) untuk mengkaji dan menganalisa perjanjian unitisasi
merupakan perjanjian accesoir dalam perjanjian JOA dan arti pentingnya bagi
Pemerintah Indonesia, khususnya Pemerintah Daerah Bojonegoro sebagai tempat
atau obyek dimana pertambangan minyak dan gas bumi akan dilaksanakan
.
Bahan hukum yang dianalisis, diambil dari bahan hukum primer terdiri
atas, Joint Operating Agreement (JOA), dan peraturan perundang-undangan yang
terkait, dan bahan hukum sekunder yang berasal dari data-data yang diperoleh dari
hasil penelitian, literatur dan hasil wawancara. Bahan hukum primer diperoleh
dengan metode studi dokumen dan bahan hukum sekunder diperoleh dari metode
studi pustaka dan penelitian. Bahan hukum ini selanjutnya dianalisis secara
normatif. Metodologi penulisan tesis ini adalah menggunakan metodologi
xii
perbandingan hukum (Comparitive Approach). Analisis yang dilakukan dalam
penulisan tesis ini dengan menggunakan metode interpreksi argumentasi hukum
dan logika hukum.
Bentuk perjanjian pengusahaan pertambangan minya dan Gas Bumi sesuai
dengan peraturan perundang-undangan Indonesia adalah Bentuk Kontrak
Produksi Sharing. Kontrak Produksi Sharing yang diterapkan di Indonesia
menganut prinsip-prinsip yang harus dipatuhi oleh kontraktor. Bentuk dari
Kontrak Produksi Sharing ada dua yaitu Kontrak Bantuan Teknis dan Kontrak
Produksi Bersama (JOA). Adapun prinsip-prinsip dalam JOA terkandung antara
lain meliputi: prinsip badan hukum, prinsip perizinan, dan prinsip pengutamaan
barang dan jasa.
Prinsip pembebasan lahan guna kegiatan eksplorasi dan eksploitasi migas
adalah berdasarkan prinsip statuta realita, dan prinsip yang terkandung dalam UU
No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Pelaksanaan
pembebasan lahan dalam JOA diatur lebih lanjut dalam UU No. 22 Tahun 2001
Tentang Minyak dan Gas Bumi dan PP. No. 35 Tahun 2004 Tentang Kegiatan
Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Salah satu perjanjian terpenting dalam JOA adalah perjanjian unitisasi.
Perjanjian unitisasi dapat terjadi karena undang-undang atau perintah instansi
yang berwenang atau atas kemauan sendiri para pihak. Unitisasi dilaksanakan
dengan pembuatan suatu perjanjian unitisasi (Unitization Agreement). Perjanjian
unutisasi ini merupakan perjanjian acsesoir dari JOA.
Produksi Migas blok Cepu di wilayah Kabupaten Bojonegoro semoga
dapat segera dilaksanakan sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan
masyarakat Indonesia, khususnya Bojonegoro, baik melalui JOA yang ditanamkan
MCL sebagai anak perusahaan EMOI dengan PT. Pertamina EP. PI 10 % Blok
Cepu seyogyanya sepenuhnya diberikan kepada daerah, dimana sumur-sumur atau
lapangan Migas tersebut berada. Perlunya peningkatan SDM di bidang Hukum
Pertambangan khususnya mengenai Pertambangan Migas. | en_US |