dc.description.abstract | Perlindungan hukum terhadap tenaga kerja dimaksudkan untuk menjamin kesamaan serta
perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja/buruh
dan keluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha. Pekerja
wanita sebagai salah satu komponen bangsa dan negara adalah cukup dalam menunjang
terlaksananya pembangunan di Indonesia di segala aspek kehidupan, baik kehidupan sosial,
ekonomi, politik, dan budaya. Namun dalam prakteknya di temukan beberapa permasalahan
apakah dewasa ini tenaga kerja wanita untuk dapat bersaing sebagai tenaga kerja yang
professional sudah mempersiapkan dirinya dalam menghadapi era globalisasi kemudian apakah
peraturan perundang-undangan telah memberikan perlindungan hukum kepada tenaga kerja
wanita dalam persaingan era globalisasi serta apakah hambatan-hambatan dan pemecahannya
bagi tenaga kerja wanita dalam menghadapi era globalisasi.
Adapun tujuan penelitiannya adalah : 1. Untuk mengkaji dan menganalisis persiapan tenaga
kerja wanita untuk menuju pekerja yang professional dalam menghadapi era globalisasi. 2.
Mengkaji dan menganalisis perangkat peraturan perundang-undangan dalam memberikan
perlindungan hukum tenaga kerja wanita dalam menghadapi era globalisasi menurut UU No.
13 Th.2003. 3. Mengkaji dan menganalisis hambatan-hambatan serta pemecahannya terhadap
tenaga kerja wanita dalam menghadapi era globalisasi.
Metodelogi yang dipergunakan dalam penelitian ini tipenya yuridis normative yang berguna
memecahkan isu hukum dan sekaligus memberikan preskripsi, adapun pendekatan dalam
menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), konseptual (conceptual
approach), pendekatan sejarah (historis approach) serta pendekatan perbandingan. Sumber
bahan hukum yang dipergunakan, bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.
Analisisnya terhadap bahan hukum dilakukan yang meliputi konsep hukum teknis, lembaga
hukum, figur hukum, fungsi hukum dan sumber hukum. Tahapan-tahapan yang dipergunakan
1.menginventarisasi hukum positif yang pernah dan masih berlaku di Indonesia,
2.mengidentifikasi hukum positif yang mempunyai hubungan erat dengan Perlindungan
Hukum, sebagai sarana bagi tenaga kerja wanita untuk memperoleh kesejahtraan dan
keselamatan kerja 3.menganalisis peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan
perlindungan hukum bagi tenaga kerja wanita menghadapi era globalisasi menurut UU No. 13
Th.2003.
Sebagai hasil dari penelitian ini, perlindungan hukum bagi tenaga kerja dapat dilakukan
dengan jalan memberikan tuntunan, santunan, maupun dengan jalan meningkatkan pengakuan
hak-hak asasi manusia yang berupa perlindungan sosial, teknis dan perlindungan ekonomis
serta mengupayakan kebijakan perlindungan sesuai dengan apa yang diharapkan dalam UU No.
13 Th.2003 khususnya Pasal 5 dan 6. Maka kebijakan yang diberikan adalah Protekti, Korektif,
dan Non Diskriminatif. Hambatan serta pemecahannya wanita bekerja dalam menghadapi era
globalisasi menurut UU No. 13 Th. 2003 adalah hambatan kesehatan, pendidikan, kesetaraan
gender pemecahannya adanya perlindungan protektif, korektif dan non diskriminatif serta
pemberdayaan perempuan dalam kesetaraan Gender.
Kepada para pembuat perundang-undangan khususnya badan legislatif dan eksekutif agar
segera membuat suatu perubahan atau tambahan-tambahan terhadap UU No. 13 Tahun 2003
khususnya dalam Pasal 76 Paragraf 3 tentang Keberadaan perempuan agar konsep dari
perlindungan hukumnya lebih dipertegas dan ditambahkan lagi, serta kepada para pengusaha
yang merekrut tenaga kerja hendaknya memberikan keterampilan tambahan kepada para tenaga
kerjanya. | en_US |