Show simple item record

dc.contributor.authorFATMA MUHARROMAH
dc.date.accessioned2014-01-27T01:49:29Z
dc.date.available2014-01-27T01:49:29Z
dc.date.issued2014-01-27
dc.identifier.nimNIM070710101213
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/24872
dc.description.abstractDemikian pentingnya hibah wasiat sehingga dalam Hukum Islam yaitu dalam Kitab Sucinya (Al-Qur’an: Surat Al-Baqarah ayat 180, 181, 182 dan 240 serta Surat An-Nissa (Q.S. 5: ayat 11 dan 12) menyebut hibah wasiat berulang kali, antara lain pada: Akan tetapi di dalam KHI yang merupakan pedoman hakim Pengadilan Agama aspek hukum “Hibah Wasiat” tidak diketemukan. Terlihat Dalam kompetensi absolut Peradilan Agama dari masa ke masa yang senantiasa berubah dengan membaur permasalahan yang baru yang memerlukan penafsiran tidak satupun membahas tentang hibah wasiat. Melihat latar belakang tersebut diatas mengenai aspek hukum hibah wasiat, penulis tertarik untuk menganalisis dalam bentuk skripsi dengan judul “Aspek Hukum Mewaris Didasarkan Hibah Wasiat Menurut Hukum Waris Islam (Faroidh) Dan KUH Perdata”. Adapun permasalahan yang akan dikaji dalam skripsi ini adalah aspek hukum hibah wasiat apa mempunyai persamaan, penerapan hukum yang dipakai serta akibat hukum pemberian hibah wasiat menurut Hukum Waris Islam dan menurut KUH Perdata. Tujuan umum dari penulisan skripsi ini adalah untuk memenuhi tugas akhir yang bersifat akademis guna mencapai gelar Sarjana Hukum, untuk mengembangkan ilmu selama perkuliahan yang bersifat teoritis dengan kenyataan yang ada sehingga dapat memberikan sumbangan pemikiran yang berguna. Sedangkan tujuan khususnya adalah untuk mengetahui dan menganalisis persamaan dan perbedaan aspek hukum hibah, penerapan hukum, serta akibat hukum pemberian hibah wasiat menurut Hukum Waris Islam dengan KUH Perdata. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan UndangUndang (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan komparatif (comparative approach). Pembahasan yang dijabarkan diperoleh kesimpulan bahwa dalam aspek hukum hibah wasiat dari pengertian dan nilai idiilnya antara hukum waris Islam dan KUH Perdata tidak sama. Apabila dalam prakteknya terjadi sengketa penerapan hukum yang digunakan adalah kewenangan Peradilan Agama berdasar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 jo Pasal 49 Undang-Undang No. 50 Tahun 2009 tentang Pengadilan Agama. Akibat pemberian hibah wasiat menurut waris Islam berupa wajib, sunah, haram, makruh, mubah dengan jumlah harta hibah wasiat tidak boleh lebih dari 1/3 dan berdasarkan kemaslahatan pemberian hibah wasiat dapat berakibat hukum menjadi wasiat wajibah yang pelaksanaanya akan dibagi oleh Pengadilan Agama. Bertolak pada kedudukan agama penerima tidak hanya Islam saja (surat An-Nissa Ayat 7 dan 8). Sedangkan dalam KUH Perdata akibat hukum hibah wasiat diatur dalam Pasal 957-972 KUH Perdata dengan pelaksaaan pengaktaan hibah wasiat dihubungkan dengan wasiat yang diatur dalam buku II bab XII KUH Perdata, dengan jumlah harta tidak boleh melebihi ketentuan legitime Portie diatur pada Pasal 914 KUH Perdata. Saran yang dapat diberikan penulis dalam penelitian ini, bahwa KHI perlu direvisi kembali untuk memenuhi kebutuhan dan mengatasi kekosongan serta permasalahan hukum yang timbul dan perkembangan dalam masyarakat. Diwaktu yang akan datang semoga pemerintah mampu membuat Undang-Undang yang secara jelas memuat aspek hukum hibah wasiat menurut hukum waris Islam, sehingga tidak membuat salah penafsiran. Hendaknya para ulama-ulama dan warga masyarakat Islam lebih mensosialisasikan atau lebih kritis lagi apabila meghadapi sengketa hibah wasiat dalam pelaksanaannya masyarakat bisa mengerti dan menerapkan kasus sengketa apa yang dihadapi jangan sampai keliru membedakan antara hibah dengan hibah wasiat dan antara wasiat dengan hibah wasiat sehingga dalam memasukkan gugatan tidak keliru lagi dan tidak mengulur waktu penyelesaian sengketa tersebut.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries070710101213;
dc.subjectHUKUM MEWARIS DIDASARKAN HIBAH WASIAT MENURUT HUKUM WARIS ISLAMen_US
dc.titleASPEK HUKUM MEWARIS DIDASARKAN HIBAH WASIAT MENURUT HUKUM WARIS ISLAM (FAROIDH) DAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATAen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record