dc.description.abstract | Perdagangan Internasional merupakan faktor yang sangat penting dalam
kemajuan ekonomi Negara- negara di dunia. Apa lagi Hukum Perdagangan
Internasional adalah bidang hukum yang berkembang sangat cepat ruang lingkup
bidang ini sangat luas. Namun dengan tidak mengecilkan arti yang telah dicapai
General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) kini masih terdapat suatu
masalah besar yang senantiasa mengancam kelancaran dan ketertiban
perdagangan internasional yang tidak efisien dan efektif, tetapi juga adil (fair
trade), yakni karena masih terjadi ketidak patuhan (non-compliance) negara-
negara (terutama Negara- negara ekonomi kuat) terhadap ketentuan-ketentuan
General Agreement on Tariffs and Trade (GATT). Salah satu perjanjianperjanjian
yang mengikat seluruh anggota World Trade Organization (WTO)
adalah Understanding on Rules and Procedures Governing The Settlemant Of
Disputes (DSU). Dalam aspek ini pun Putaran Uruguay membuat sebuah
perubahan besar dengan membentuk sebuah lembaga penyelesaian sengketa yaitu
Dispute Settlemant Body (DSB). Seperti di lembaga ini pula Pemerintah Republik
Indonesia melakukan proses penyelesaian sengketa dalam kasus sengketa
perdagangan rokok dengan pemerintah Amerika serikat, ini dimulai pada bulan
Juni tahun 2009 pemerintah Amerika Serikat menerapkan undang-undang Family
Smoking Prevention and Tobacco control Act, yang diberlakukan pada bulan
September tahun 2009. Permasalahan yasng hendak dibahas adalah mengenai
prinsip-prinsip hukum yang mendasari pengaturan perdagangan Internasional,
mekanisme penyelesaian sengketa dalam World Trade Organization (WTO),
penyelesaian sengketa perdagangan rokok antara pemerintah Republik Indonesia
dengan Amerika Serikat melalui World Trade Organization (WTO)
Metode penelitian dalam penulis skripsi ini menggunakan pernelitan yang
bersifat yuridis normatif. Dalam penulisan skripsi metode pendekatan yang akan
digunakan adalah pendekatan undang- undang (statute approach) dan pendekatan
konseptual (conceptual approach), dengan penggunaan bahan hukum yang
digunakan untuk memecahkan suatu permasalahan yang menjadi pokok pembahasan berupa bahan hukum primer yaitu peraturan perundangan-undangan
yang berkaitan dengan Penyelesaian Sengketa Perdagangan Rokok Melalui World
Trade Organization (WTO), ditunjang dengan bahan hukum sekunder yang
bersifat mendukung dari bahan hukum primer dan dianalisis secara ilmiah.
Kesimpulan dalam Skripsi ini adalah Aturan dan prinsip yang diaturnya
memuat aturan-aturan yang dapat diterima oleh hampir banyak negara (meskipun
dari keanggotannya masing- masing negara memiliki sistem hukum yang berbeda).
Khususnya prinsip Most-Favoured-Treatment(MFN) dan National Treatment
yang melarang diskriminasi antara barang, jasa, atau pemberian jasa. Artinya
setiap melakukan perdagangan Internasional dan ketentuan-ketentuan tidak boleh
ada perbedaan atau diskriminasi terhadap suatu produk barang, jasa, dan
pemberian jasa dari negara asing dengan lokal maupun dari negara berkembang
dengan negara yang sudah maju. Mekanisme penyelesaian sengketa World Trade
Organization (WTO) hanya memberikan “legal standing” kepada negara atau
wilayah pabean (custom territory) anggota World Trade Organization (WTO)
sedangkan pelanggaran aturan persaingan pada umumnya perusahan atau sebuah
negara. Indonesia sebaiknya melakukan langkah sesuai dengan prosedur yang
berlaku dalam kesepakatan-kesepakatan yang telah ada atau sesuai dengan
Understanding on Rules and Procedures Governing the Settelment of Disputes
(DSU) yaitu:Indonesia Sebagai Penggugat harus memberikan Justifikasi secara
rinci mengenai alasan-alasan terjadinya Sengketa. Arbitrasi dapat menentukan
tingkat maupun manfaat yang terhapus atau terganggu, Indonesia dapat mendesak
Panel untuk melakukan penyesuaian yang memuaskan kedua belah pihak, yaitu
antra Indonesia dengan Amerika Serikat, Indonesia dapat mengusulkan Arbitrasi
untuk mengusulkan piranti yang dikehendaki, Kompensasi adalah jalan terakhir
yang dapat dilakukan dalam suatu penyelesaian.
Saran dalam Skripsi ini adalah Indonesia sebagai bagian dari keanggotan
World Tarde Organization (WTO), pemerintah Indonesia segera melakukan
ratifikasi undang- undang dari General Agreement on Tariff and Trade (GATT)
dan World Trade Organization (WTO). | en_US |