Perlindungan Hukum bagi Nasabah Bank Digital Selaku Konsumen dalam Kegiatan Transaksi Bank Digital di Indonesia
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah membawa
transformasi besar dalam sektor perbankan, ditandai dengan munculnya layanan
perbankan digital yang memungkinkan nasabah melakukan berbagai aktivitas
keuangan secara mandiri melalui aplikasi berbasis teknologi, tanpa perlu ke kantor
fisik. Bank digital menawarkan kemudahan, efisiensi, dan aksesibilitas tinggi yang
sangat relevan dengan gaya hidup masyarakat modern, khususnya pada generasi
milenial dan generasi Z yang akrab dengan teknologi. Bank digital jenius merupakan
bank digital yang diluncurkan pada tahun 2016 di bawah naungan PT Bank SMBC
Indonesia Tbk, yang menawarkan berbagai fitur untuk memudahkan pengelolaan
keuangan sehari-hari, mulai dari pembukaan rekening, menabung, hingga berinvestasi
yang dapat dilakukan melalui aplikasi mobile. Namun kemajuan ini juga
menimbulkan risiko seperti cybercrime, kebocoran data, dan keterbatasan akses
pengaduan karena minimnya kantor fisik dari bank digital. Oleh karena itu penulis
tertarik untuk mengkaji persoalan tersebut dalam karya tulis ilmiah berbentuk skripsi
berjudul “Perlindungan Hukum bagi Nasabah Bank Digital Selaku Konsumen
dalam Kegiatan Transaksi Bank Digital di Indonesia”. Bentuk dari permasalahan
yang dikaji dalam skripsi ini meliputi 1) Bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi
nasabah bank digital dalam kegiatan transaksi bank digital di Indonesia?
2)Bagaimana tanggung jawab hukum bank digital atas kerugian nasabah dalam
transaksi bank digital? 3) Bagaimana upaya penyelesaian sengketa yang dapat
ditempuh nasabah bank digital dengan bank digital atas kerugian yang disebabkan
bank digital? Penelitian ini mempunyai manfaat teoritis baik untuk mahasiswa
maupun masyarakat dalam hal pengembangan pandangan dan pemikiran hukum
mengenai perlindungan hukum terhadap nasabah bank digital dalam melakukan
transaksi. Hasil dari penelitian ini dapat menjadi faktor untuk memperkuat
perlindungan hukum bagi nasabah bank digital yang rawan terjadi cybercrime dalam
melakukan transaksi digital melalui smartphone. Metode penelitian yang digunakan
dalam penelitian adalah metode yuridis normatif atau legal research.
Kajian Pustaka pada penulisan skripsi ini terbagi atas 6 sub pokok bahasan.
Kesatu mengenai perlindungan hukum memuat mengenai pengertian perlindungan
hukum, jenis perlindungan hukum, dan unsur-unsur perlindungan hukum. Kedua
mengenai tinjauan umum tentang perbankan memuat mengenai pengertian bank,
jenis-jenis bank, dan fungsi bank. Ketiga mengenai nasabah bank memuat mengenai
pengertian nasabah bank dan hubungan hukum nasabah dengan bank. Keempat
mengenai bank digital memuat mengenai pengertian bank digital dan produk bank
digital. Kelima mengenai transaksi perbankan digital memuat mengenai pengertiantransaksi perbankan digital dan macam-macam transaksi perbankan digital. Keenam
mengenai Otoritas Jasa keuangan memuat mengenai pengertian Otoritas Jasa
Keuangan dan tujuan, fungsi, tugas dan wewenang Otoritas Jasa Keuangan.
Hasil dari penelitian ini adalah bank digital jenius memiliki kewajiban untuk
bertanggung jawab apabila terdapat nasabahnya yang mengalami kerugian yang
diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaian dari pihak bank jenius. Hal tersebut
tercantum pada klausula perjanjian antara nasabah dengan bank digital pada Syarat
dan Ketentuan Bank Jenius tepatnya pada bagian 3 poin 18, serta tertuang pada
peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik, serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.07/2022 tentang
Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Berdasarkan hasil dan pembahasan maka penulis dapat menarik kesimpulan
bahwa Bentuk perlindungan hukum terhadap nasabah bank digital terbagi atas 2 (dua)
bentuk, yaitu perlindungan hukum internal dan perlindungan hukum eksternal,
perlindungan hukum internal muncul dari perjanjian antara nasabah dan bank digital
seperti Syarat dan Ketentuan serta Kebijakan Privasi, sedangkan perlindungan hukum
eksternal bersumber dari Peraturan Perundang-Undangan yang memiliki relevansi
dengan perlindungan hukum bank digital. Bank digital memiliki tanggung jawab
hukum untuk melindungi nasabah dan menjamin keamanan sistem layanan yang
diberikan, bank digital wajib memberikan ganti rugi apabila kerugian yang dialami
nasabah disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian dari pihak bank digital, namun, jika
terbukti bahwa kerugian tersebut berasal dari kesalahan nasabah sendiri maka
tanggung jawab tidak dibebankan pada pihak bank digital. Upaya penyelesaian
sengketa yang dapat dilakukan nasabah atas kerugian yang dialami bisa melalui 2
(dua) jalur yaitu penyelesaian sengketa melalui pengadilan (litigasi) atau penyelesaian
sengketa di luar pengadilan (non-litigasi) yang meliputi mediasi, konsiliasi, arbitrase,
dan Online Dispute Resolution (ODR), jalur ini dianggap lebih efisien, cepat, dan
murah, undang-undang juga telah mengatur hak konsumen dalam memilih
mekanisme penyelesaian yang diinginkan, baik melalui pengadilan maupun di luar
pengadilan.
Description
Entry oleh Arif 2026 Februari 09
