Perlindungan Hukum bagi Nasabah Bank Digital Selaku Konsumen dalam Kegiatan Transaksi Bank Digital di Indonesia

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah membawa transformasi besar dalam sektor perbankan, ditandai dengan munculnya layanan perbankan digital yang memungkinkan nasabah melakukan berbagai aktivitas keuangan secara mandiri melalui aplikasi berbasis teknologi, tanpa perlu ke kantor fisik. Bank digital menawarkan kemudahan, efisiensi, dan aksesibilitas tinggi yang sangat relevan dengan gaya hidup masyarakat modern, khususnya pada generasi milenial dan generasi Z yang akrab dengan teknologi. Bank digital jenius merupakan bank digital yang diluncurkan pada tahun 2016 di bawah naungan PT Bank SMBC Indonesia Tbk, yang menawarkan berbagai fitur untuk memudahkan pengelolaan keuangan sehari-hari, mulai dari pembukaan rekening, menabung, hingga berinvestasi yang dapat dilakukan melalui aplikasi mobile. Namun kemajuan ini juga menimbulkan risiko seperti cybercrime, kebocoran data, dan keterbatasan akses pengaduan karena minimnya kantor fisik dari bank digital. Oleh karena itu penulis tertarik untuk mengkaji persoalan tersebut dalam karya tulis ilmiah berbentuk skripsi berjudul “Perlindungan Hukum bagi Nasabah Bank Digital Selaku Konsumen dalam Kegiatan Transaksi Bank Digital di Indonesia”. Bentuk dari permasalahan yang dikaji dalam skripsi ini meliputi 1) Bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi nasabah bank digital dalam kegiatan transaksi bank digital di Indonesia? 2)Bagaimana tanggung jawab hukum bank digital atas kerugian nasabah dalam transaksi bank digital? 3) Bagaimana upaya penyelesaian sengketa yang dapat ditempuh nasabah bank digital dengan bank digital atas kerugian yang disebabkan bank digital? Penelitian ini mempunyai manfaat teoritis baik untuk mahasiswa maupun masyarakat dalam hal pengembangan pandangan dan pemikiran hukum mengenai perlindungan hukum terhadap nasabah bank digital dalam melakukan transaksi. Hasil dari penelitian ini dapat menjadi faktor untuk memperkuat perlindungan hukum bagi nasabah bank digital yang rawan terjadi cybercrime dalam melakukan transaksi digital melalui smartphone. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian adalah metode yuridis normatif atau legal research. Kajian Pustaka pada penulisan skripsi ini terbagi atas 6 sub pokok bahasan. Kesatu mengenai perlindungan hukum memuat mengenai pengertian perlindungan hukum, jenis perlindungan hukum, dan unsur-unsur perlindungan hukum. Kedua mengenai tinjauan umum tentang perbankan memuat mengenai pengertian bank, jenis-jenis bank, dan fungsi bank. Ketiga mengenai nasabah bank memuat mengenai pengertian nasabah bank dan hubungan hukum nasabah dengan bank. Keempat mengenai bank digital memuat mengenai pengertian bank digital dan produk bank digital. Kelima mengenai transaksi perbankan digital memuat mengenai pengertiantransaksi perbankan digital dan macam-macam transaksi perbankan digital. Keenam mengenai Otoritas Jasa keuangan memuat mengenai pengertian Otoritas Jasa Keuangan dan tujuan, fungsi, tugas dan wewenang Otoritas Jasa Keuangan. Hasil dari penelitian ini adalah bank digital jenius memiliki kewajiban untuk bertanggung jawab apabila terdapat nasabahnya yang mengalami kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaian dari pihak bank jenius. Hal tersebut tercantum pada klausula perjanjian antara nasabah dengan bank digital pada Syarat dan Ketentuan Bank Jenius tepatnya pada bagian 3 poin 18, serta tertuang pada peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Berdasarkan hasil dan pembahasan maka penulis dapat menarik kesimpulan bahwa Bentuk perlindungan hukum terhadap nasabah bank digital terbagi atas 2 (dua) bentuk, yaitu perlindungan hukum internal dan perlindungan hukum eksternal, perlindungan hukum internal muncul dari perjanjian antara nasabah dan bank digital seperti Syarat dan Ketentuan serta Kebijakan Privasi, sedangkan perlindungan hukum eksternal bersumber dari Peraturan Perundang-Undangan yang memiliki relevansi dengan perlindungan hukum bank digital. Bank digital memiliki tanggung jawab hukum untuk melindungi nasabah dan menjamin keamanan sistem layanan yang diberikan, bank digital wajib memberikan ganti rugi apabila kerugian yang dialami nasabah disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian dari pihak bank digital, namun, jika terbukti bahwa kerugian tersebut berasal dari kesalahan nasabah sendiri maka tanggung jawab tidak dibebankan pada pihak bank digital. Upaya penyelesaian sengketa yang dapat dilakukan nasabah atas kerugian yang dialami bisa melalui 2 (dua) jalur yaitu penyelesaian sengketa melalui pengadilan (litigasi) atau penyelesaian sengketa di luar pengadilan (non-litigasi) yang meliputi mediasi, konsiliasi, arbitrase, dan Online Dispute Resolution (ODR), jalur ini dianggap lebih efisien, cepat, dan murah, undang-undang juga telah mengatur hak konsumen dalam memilih mekanisme penyelesaian yang diinginkan, baik melalui pengadilan maupun di luar pengadilan.

Description

Entry oleh Arif 2026 Februari 09

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By