dc.description.abstract | Bertitik tolak dari kasus antar PT.Bukit Sunur
Tujuan yang ingin dicapai secara umum adalah guna memenuhi
persyaratan dalam memperoleh gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum
Universitas Jember. Adapun tujuan khusus dalam penelitian ini adalah untuk
mengkaji dan menganalisis pertimbangan hukum Pengadilan Negeri dalam
memutus perkara Nomor 361/Pdt.G/1999/PN.JakSel sehingga tidak
mempertimbangkan klausul Arbitrase, Untuk mengkaji dan menganalisis
pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam Nomor
111/Pdt/2000/PT.DKI menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,
Untuk mengkaji dan menganalisis Ratio Decidendi MARI Nomor
1715K/Pdt/2001 tertanggal 12 Desember 2001 tentang klausula Arbitrase.
Metodologi dalam penelitian ini, sehubungan tipe penelitian ini adalah
penelitian normatif, maka bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum
primer dan sekunder yang terkait dengan judul dan permasalahan yang diajukan.
Pendekatan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan
Hasil kesimpulan dalam skripsi ini adalah bahwa sehubungan Tergugat
tidak melakukan eksepsi Deklinatoir mengingat perjanjian antara Tergugat dengan
Penggugat memuat klausul arbitrase, sedangkan Pengadilan Negeri dalam
12
pertimbangan hukumnya mendasarkan pada Pasal 118
Saran bagi para pihak apabila memilih penyelesaian sengketa melalui
arbitrase seharusnya para pihak menaati perjanjian dan melaksanakannya, bagi
hakim Pengadilan Negeri seyogyanya menaati Pasal 134 HIR jo Pasal 3 dan Pasal
11 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif
Penyelesaian Sengketa agar terbukti nyata pengadilan judex faxtie menghormati
kewenangan arbitrase, bagi Pengadilan Tinggi seyogyanya dalam mengambil alih
putusan Pengadilan Negeri haruslah mempertimbangkan memori banding, menilai
fakta-fakta hukum serta penerapan hukumnya dan tidak sekedar mengambil alih
Pertimbangan Hukum Pengadilan Negeri dan menguatkan Amar putusan
Pengadilan Negeri, bagi MARI agar tetap menjunjung tinggi hukum sebagai
panglima penegakan hukum. | en_US |