Relevansi Pewarisan Tanah Yang Berada Di Domisili Lain
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Negara Republik Indonesia merupakan negara yang kepemilikan hak atas
tanah kebanyakan di dasari pewarisan yang dimana hak atas tanah tersebut di
miliki atas hak turun temurun. Perkembangan zaman dan teknologi yang begitu
pesat mempengaruhi adanya faktor yang berkaitan dengan kepemilikan hak atas
tanah di luar domisili tempat tinggal yang dimana dapat menimbulkan
ketidakpastian hukum dan risiko bagi pihak-pihak yang terlibat dalam
pemanfaatan tanah tersebut. Dengan demikian penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui dan menganalisis status hukum objek warisan yang berupa tanah yang
berada di domisili lain, dan perlindungan hukum terhadap ahli waris yang
mendapat hak atas tanah yang berada di domisili lain.Berdasarkan uraian tersebut
maka dihasilkan rumusan masalah bagaimana status hak atas yang berada di
domisili lain karena pewarisan dan bagaiman perlindungan hukum atas hak atas
tanah yang berada di domisili lain karena pewarisan. Penelitian ini bertujuan
untuk mengetahui status hak atas yang berada di domisili lain karena pewarisan
dan bagaiman perlindungan hukum atas hak atas tanah yang berada di domisili
lain karena pewarisan. Manfaat penelitian ini diharapkan dapat menambah
wawasan dan pengetahuan mengenai pewarisan tanah yang berada di domisili lain
serta juga diharapkan sebagai sarana pengembangan ilmu pengetahuan yang
secara teoritis dipelajari di bangku perkuliahan.dan diharapkan dapat memberikan
kontribusi atau dasar penelitian lanjutan guna mengembangkan hukum agraria di
Indonesia. Tipe penelitian yang digunakan adalah yuridis normative, berdasarkan
uraaian di atas hasil penelitian menyimpulkan bahwa status hukum objek warisan
yang berupa tanah absentee, bila mana terjadi peristiwa hukum yang
menyebabkan peralihan hak milik atas tanah adalah proses pewarisan. Peristiwa
pewarisan ini yang menyebabkan kepemilikan tanah secara absentee. Menurut
Undang-undang kepemilikan tanah absentee ini jelas dilarang, tetapi yang
dilarang itu adalah kepemilikan tanah secara absentee bukan proses pewarisannya.
Oleh sebab itu ketika ahli waris sudah benar-benar ahli waris yang sah menurut
hukum maka, ahli waris bisa menerima hak atas harta warisan yang diberikan oleh
pewaris, dengan demikian ahli waris tetap boleh menerima harta warisan yang
berupa tanah pertanian tersebut meskipun ahli waris tinggal di luar kecamatan
yang berbatasan dengan letak tanah tersebut. Perlindungan hukum terhadap ahli
waris yang mendapat hak atas tanah absentee menurut Undang-undang adalah
ketika ahli waris bisa mengusahakan dan menggarap tanah pertanian itu secara
efesien dengan tidak menggunakan cara-cara pemerasan, maka ahli waris tersebut
tetap boleh memiliki hak atas tanah tersebut dengan cara pindah ke tempat letak
tanah pertanian yang ahli waris miliki. Sebaliknya apabila ahli waris tidak bisa
mengusahakan dan menggarap tanah pertanian tersebut, maka tidaklah ada
Undang-undang yang melindungi atau memperbolehkan kepemilikan tanah
pertanian yang kepemilikannya secara absentee, dengan kata lain ahli waris harus
mengalihkan hak atas tanah pertanian itu kepada orang lain yang bertempat
tinggal di kecamatan letak tanah pertanian tersebut.
Description
upload by Teddy_19/01/2026
