Relevansi Pewarisan Tanah Yang Berada Di Domisili Lain

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Negara Republik Indonesia merupakan negara yang kepemilikan hak atas tanah kebanyakan di dasari pewarisan yang dimana hak atas tanah tersebut di miliki atas hak turun temurun. Perkembangan zaman dan teknologi yang begitu pesat mempengaruhi adanya faktor yang berkaitan dengan kepemilikan hak atas tanah di luar domisili tempat tinggal yang dimana dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan risiko bagi pihak-pihak yang terlibat dalam pemanfaatan tanah tersebut. Dengan demikian penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis status hukum objek warisan yang berupa tanah yang berada di domisili lain, dan perlindungan hukum terhadap ahli waris yang mendapat hak atas tanah yang berada di domisili lain.Berdasarkan uraian tersebut maka dihasilkan rumusan masalah bagaimana status hak atas yang berada di domisili lain karena pewarisan dan bagaiman perlindungan hukum atas hak atas tanah yang berada di domisili lain karena pewarisan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui status hak atas yang berada di domisili lain karena pewarisan dan bagaiman perlindungan hukum atas hak atas tanah yang berada di domisili lain karena pewarisan. Manfaat penelitian ini diharapkan dapat menambah wawasan dan pengetahuan mengenai pewarisan tanah yang berada di domisili lain serta juga diharapkan sebagai sarana pengembangan ilmu pengetahuan yang secara teoritis dipelajari di bangku perkuliahan.dan diharapkan dapat memberikan kontribusi atau dasar penelitian lanjutan guna mengembangkan hukum agraria di Indonesia. Tipe penelitian yang digunakan adalah yuridis normative, berdasarkan uraaian di atas hasil penelitian menyimpulkan bahwa status hukum objek warisan yang berupa tanah absentee, bila mana terjadi peristiwa hukum yang menyebabkan peralihan hak milik atas tanah adalah proses pewarisan. Peristiwa pewarisan ini yang menyebabkan kepemilikan tanah secara absentee. Menurut Undang-undang kepemilikan tanah absentee ini jelas dilarang, tetapi yang dilarang itu adalah kepemilikan tanah secara absentee bukan proses pewarisannya. Oleh sebab itu ketika ahli waris sudah benar-benar ahli waris yang sah menurut hukum maka, ahli waris bisa menerima hak atas harta warisan yang diberikan oleh pewaris, dengan demikian ahli waris tetap boleh menerima harta warisan yang berupa tanah pertanian tersebut meskipun ahli waris tinggal di luar kecamatan yang berbatasan dengan letak tanah tersebut. Perlindungan hukum terhadap ahli waris yang mendapat hak atas tanah absentee menurut Undang-undang adalah ketika ahli waris bisa mengusahakan dan menggarap tanah pertanian itu secara efesien dengan tidak menggunakan cara-cara pemerasan, maka ahli waris tersebut tetap boleh memiliki hak atas tanah tersebut dengan cara pindah ke tempat letak tanah pertanian yang ahli waris miliki. Sebaliknya apabila ahli waris tidak bisa mengusahakan dan menggarap tanah pertanian tersebut, maka tidaklah ada Undang-undang yang melindungi atau memperbolehkan kepemilikan tanah pertanian yang kepemilikannya secara absentee, dengan kata lain ahli waris harus mengalihkan hak atas tanah pertanian itu kepada orang lain yang bertempat tinggal di kecamatan letak tanah pertanian tersebut.

Description

upload by Teddy_19/01/2026

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By