Tanggung Gugat Dokter Dalam Pembuatan Resep Obat Kepada Pasien
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Kendati saat ini UU 29/2004 sudah dicabut digantikan dengan UU
17/2023 belum mengatur kewenangan pembuat resep obat oleh dokter, sehingga
hal ini menimbulkan permasalahan dalam tindakan membuat resep obat.
Kewenangan dalam pembuatan resep obat oleh dokter hanya diatur secara implisit
didalam Pasal 1 angka 4 Permenkes 72/2016, sehingga hal ini menimbulkan
ketidakpastian hukum. Perumusan permasalahan terdiri dari tiga yaitu pertama
apakah dokter dapat dibebani tanggung gugat atas kesalahan membuat resep obat
kepada pasien?, kedua apakah pengaturan pembuatan resep obat oleh dokter
kepada pasien telah berkepastian hukum?, ketiga Bagaimana pengaturan tindakan
pembuatan resep obat dimasa mendatang yang berkepastian hukum?. Adapun
tujuan yang hendak dicapai yaitu pertama menemukan dokter dapat dibebani
tanggung gugat atas kesalahan membuat resep obat kepada pasien, kedua
Mengevaluasi pengaturan pembuatan resep obat oleh dokter kepada pasien telah
berkepastian hukum, ketiga merekomendasikan pengaturan tindakan pembuatan
resep obat dimasa mendatang yang berkepastian hukum.
Description
Pembimbing Utama
Dr. Y A Triana Ohoiwutun S.H., M.H.
Pembimbing Anggota
Dr. Moh. Ali, S.H., M.H.
