Tanggung Gugat Dokter Dalam Pembuatan Resep Obat Kepada Pasien

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Kendati saat ini UU 29/2004 sudah dicabut digantikan dengan UU 17/2023 belum mengatur kewenangan pembuat resep obat oleh dokter, sehingga hal ini menimbulkan permasalahan dalam tindakan membuat resep obat. Kewenangan dalam pembuatan resep obat oleh dokter hanya diatur secara implisit didalam Pasal 1 angka 4 Permenkes 72/2016, sehingga hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum. Perumusan permasalahan terdiri dari tiga yaitu pertama apakah dokter dapat dibebani tanggung gugat atas kesalahan membuat resep obat kepada pasien?, kedua apakah pengaturan pembuatan resep obat oleh dokter kepada pasien telah berkepastian hukum?, ketiga Bagaimana pengaturan tindakan pembuatan resep obat dimasa mendatang yang berkepastian hukum?. Adapun tujuan yang hendak dicapai yaitu pertama menemukan dokter dapat dibebani tanggung gugat atas kesalahan membuat resep obat kepada pasien, kedua Mengevaluasi pengaturan pembuatan resep obat oleh dokter kepada pasien telah berkepastian hukum, ketiga merekomendasikan pengaturan tindakan pembuatan resep obat dimasa mendatang yang berkepastian hukum.

Description

Pembimbing Utama Dr. Y A Triana Ohoiwutun S.H., M.H. Pembimbing Anggota Dr. Moh. Ali, S.H., M.H.

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By