Kepastian Hukum Penerapan Pembelaan Terpaksa Sebagai Alasan Penghapus Pidana

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Penelitian ini mengkaji kepastian hukum dalam pengaturan pembelaan terpaksa (noodweer) dalam KUHP lama dan KUHP baru, serta problematika dalam penerapannya oleh hakim dalam menyusun Ratio Decidendi terhadap kasus pembelaan terpaksa. Terdapat ketidakpastian hukum yang berdampak pada ketidakkonsistenan putusan, mengakibatkan ambiguitas dalam menentukan keabsahan tindakan pembelaan. Studi ini juga menelusuri konsep pengaturan parameter hukum pembelaan terpaksa yang lebih tepat untuk kasus tindak pidana, yang dapat digunakan sebagai alasan penghapus pidana. Temuan penelitian ini diharapkan memberikan panduan yang lebih jelas mengenai batasan dan prinsip yang harus diperhatikan dalam penerapan pembelaan terpaksa, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus sebagai dasar untuk menganalisis kepastian hukum penerapan pembelaan terpaksa sebagai alasan penghapus pidana. Hasil penelitian adalah Pertama, Pengaturan pembelaan terpaksa dalam KUHP Lama dan Baru tidak memiliki kepastian hukum karena ketidakjelasan definisi "serangan" dan "ancaman serangan" serta batasan proporsionalitas tindakan pembelaan. Hal ini menyebabkan interpretasi yang berbeda oleh penegak hukum dan keputusan yang tidak konsisten. Selain itu, ketiadaan kriteria objektif untuk mengukur ancaman serangan membuat pembelaan terpaksa sulit dibuktikan, membuka ruang bagi subjektivitas aparat hukum. Kedua, Problematika penerapan hukum dalam menyusun Ratio Decidendi terhadap pembelaan terpaksa (noodweer) terletak pada ketidakjelasan prinsip proporsionalitas, yang menyebabkan kebingungan dalam menilai apakah tindakan terdakwa wajar. Tanpa kepastian hukum, norma kehilangan maknanya, menciptakan ketidakadilan dan inkonsistensi keputusan hakim. Selain itu, ketidakjelasan hukum menghasilkan hasil yang bervariasi di antara hakim, meningkatkan ketidakpastian hukum dan ketiga, Pengaturan mengenai pembelaan terpaksa dalam KUHP baru sebaiknya mencakup definisi yang jelas tentang ancaman seketika, kriteria situasi darurat, serta prinsip subsidiaritas yang menekankan bahwa tindakan pembelaan hanya sah jika tidak ada opsi lain. Prinsip proporsionalitas juga perlu ditekankan agar tindakan pembelaan tidak berlebihan dibandingkan ancaman yang dihadapi. Sanksi untuk penyalahgunaan pembelaan terpaksa harus diatur untuk mencegah manipulasi oleh individu yang tidak benar benar berada dalam situasi terpaksa. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah Pengaturan pembelaan terpaksa (noodweer) dalam KUHP lama dan baru tidak memiliki karakteristik kepastian hukum karena definisi ancaman, proporsionalitas, dan kriteria objektifnya tidak jelas, sehingga menciptakan interpretasi berbeda oleh aparat hukum, ketidakadilan, serta inkonsistensi dalam putusan hakim; problematika penerapan hukum juga terletak pada penilaian proporsionalitas tindakan yang tidak pasti dan penyusunan ratio decidendi yang bervariasi, sehingga dibutuhkan pengaturan yang mencakup definisi ancaman seketika, kriteria situasi darurat, prinsip subsidiaritas, dan sanksi penyalahgunaan pembelaan untuk memastikan keadilan dan mencegah manipulasi. Saran dalam penelitian bahwa, DPR, Pemerintah, Mahkamah Agung, dan akademisi perlu mengkaji ulang pengaturan pembelaan terpaksa dengan menetapkan batasan, kriteria, dan standar penilaian yang jelas, memastikan prinsip subsidiaritas dan proporsionalitas, memberikan perlindungan hukum yang pasti, serta melakukan sosialisasi dan pengawasan agar aturan ini diterapkan secara konsisten, adil, dan tidak disalahgunakan.

Description

Reupload file repositori 9 Februari 2026_Yudi

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By