• Login
    View Item 
    •   Home
    • UNDERGRADUATE THESES (Koleksi Skripsi Sarjana)
    • UT-Faculty of Law
    • View Item
    •   Home
    • UNDERGRADUATE THESES (Koleksi Skripsi Sarjana)
    • UT-Faculty of Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    KLAUSUL PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG DAPAT MEMBATALKAN PUTUSAN ARBITRASE

    Thumbnail
    View/Open
    Rr. Rizki A Putri_1.pdf (206.0Kb)
    Date
    2014-01-23
    Author
    Rr. Rizki A Putri
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Pembatalan putusan arbitrase dapat dilakukan setelah putusan arbitrase tersebut berkekuatan hukum tetap dengan disahkan oleh ketua pengadilan negeri dimana arbitrase dilakukan, sedangkan untuk arbitrase internasional di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Unsur-unsur yang sering digunakan sebagai alasan terhadap pembatalan putusan arbitrase adalah surat atau dokumen yang dijatuhkan dalam pemeriksaan setelah putusan dijatuhkan adalah palsu, setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan yang disembunyikan oleh pihak lawan atau putusan yang diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa. Hal-hal yang demikian termasuk dalam unsur perbuatan melawan hukum, sehingga dapat dimintakan pembatalan terhadap putusan arbitrase kepada ketua pengadilan negeri. Bentuk perbuatan melawan hukum juga sangat bermacam-macam. Perbuatan melawan hukum yang digunakan sebagai fundamentum petendi gugatan adalah Nofeasance, merupakan tidak berbuat sesuatu yang diwajibkan oleh hukum, Misfeasance, merupakan perbuatan yang dilakukan secara salah, perbuatan mana merupakan kewajibannya atau merupakan perbuatan yang mempunyai hak melakukannya, dan Malfeasance, merupakan perbuatan yang dilakukan padahal pelakunya tidak berhak untuk melakukannya. Hendaknya perlu dikaji keseimbangan antara Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa dengan Konvensi New York 1958, agar penerapan arbitrase bisa diterapkan secara efektif dan sesuai dengan prinsip arbitrase yaitu final dan mengikat. Penafsiran terhadap fundamentum petendi yang diajukan sebagai dasar gugatan hendaknya diberikan batasan. Sejauh mana penafsirsan atas perbuatan melawan hukum itu dijelaskan dalam penjelasan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
    URI
    http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/21965
    Collections
    • UT-Faculty of Law [6284]

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository
     

     

    Browse

    All of RepositoryCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    Context

    Edit this item

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository