IMPLEMENTASI KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 34 TAHUN 2003 TENTANG KEBIJAKAN NASIONAL DI BIDANG PERTANAHAN DI KABUPATEN JEMBER
Abstract
Berlakunya  Undang  Undang    Nomor  22  Tahun  1999  yang  selanjutnya  direvisi 
menjadi  Undang  Undang    Nomor  23  Tahun  2003  tentang  Pemerintahan  Daerah,  yang 
mengatur  pelaksanaan  otonomi  daerah    yang  luas,  nyata  dan  bertanggung  jawab,  kiranya 
telah memberikan kewenangan  yang lebih besar  kepada setiap daerah untuk meningkatkan 
pelayanan  kepada  masyarakat.  Sebagian  besar  kewenangan  pemerintah  pusat  diserahkan 
kepada  pemerintah  Kabupaten.  Begitu  juga  dengan  kewenangan  di  bidang  pertanahan. 
Pemerintah  menyadari  bahwa  masalah  pertanahan  yang  dari  hari  ke  hari  semakin  mencuat 
dalam  kehidupan  masyarakat  perlu  segera  diatasi.  Selanjutnya  pemerintah  pusat 
mengeluarkan  kebijakan  bidang  pertanahan  yang  tertuang  dalam  Keputusan  Presiden 
Republik  Indonesia  Nomor  34  Tahun  2003  tentang    Kebijakan  Nasional  di  Bidang 
Pertanahan  yang  mencakup  9  kewenangan  di  bidang  pertanahan  yang  diserahkan  dari 
pemerintah pusat kepada Pemerintah Kabupaten. 
Penelitian  ini  bertitik  tolak  pada  Keputusan  Presiden  Republik  Indonesia  Nomor 
34 Tahun 2003 yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten, tetapi di sisi lain BPN 
sebagai  representasi  Pemerintah  Pusat  masih  eksis  di  tingkat  kabupaten.  Oleh  karenanya, 
Peneliti  tertarik  untuk  meneliti  implementasi  Keputusan  Presiden  Republik  Indonesia 
Nomor  34  Tahun  2003  tersebut    di  Kabupaten  Jember  dengan  alasan  bahwa:  (1).  Di 
Kabupaten  Jember  terdapat  gejala  kasus  pertanahan  yang  lebih  banyak  jika  dibandingkan 
dengan kabupaten lain di wilayah Eks Karesidenan Besuki; (2). Penelitian yang membahas 
kewenangan pertanahan di lingkup Pemerintahan Kabupaten masih langka. Oleh karena itu 
peneliti mengajukan perumusan masalah sebagai berikut: (a). Bagaimana upaya-upaya yang 
dilaksanakan  oleh  Pemerintah  Kabupaten  Jember  agar  dalam  pelaksanaan  sembilan 
kewenangan di bidang pertanahan berjalan secara efektif  sesuai dengan Keputusan Presiden 
Nomor  34  Tahun  2003  ?;  (b).  Kendala  apa  yang  dihadapi  Pemerintah  Kabupaten  Jember 
dalam  pelaksanaan  sembilan  kewenangan  di  bidang  pertanahan  sesuai  dengan  Keputusan 
Presiden Nomor 34 Tahun 2003 ? 
Penulis menggunakan metode penelitian kualitatif serta menyajikan data-data yang 
ada  di  lapangan  untuk  menggambaran  implementasi  Keputusan  Presiden  Republik 
Indonesia Nomor 34 Tahun 2003 tersebut di kabupaten Jember berikut dengan faktor faktor 
yang  mempengaruhinya.  Penulis  menggunakan  Teori  yang  diperkenalkan  George  Edwars 
III  yang  menyatakan  bahwa  4  faktor  yang  berpengaruh  dalam  implemntasi  kebijakan  ini 
diantaranya struktur birokrasi pelaksana, komunikasi pelaksanaan, sumber daya pendukung, 
serta  disposisi  implementor.  Berdasarkan  hasil  penelitian  diperoleh  kesimpulan  bahwa  ada 
beberapa  hal  yang  mempengarui  yang  menyebabkan  tidak  efektifnya  pelaksanaan 
kewenangan tersebut antara lain: SOP belum memadai, Fragmentasi pelaksanaan kebijakan 
di  daerah,    keterbatasan  sumber  daya  manusia  dan  sarana  pendukung,  keterbatasan 
pembiayaan, serta inkonsistensi kebijakan.