Penerapan Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dan Pidana Denda terhadap Tindak Pidana Pengedaran Pupuk Tidak Berlabel

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Kejahatan Korporasi di Indonesia cukup tinggi dan bepengaruh pada berbagai aspek kehidupan manusia, salah satunya di bidang pertanian. Namun hal seperti korporasi melakukan tindak pidana seperti pengedaran pupuk yang tidak berlabel sangat sulit dibultikan. Untuk mengatasi pengedaran pupuk yang dilakukan korporasi, diperlukan adanya tindak sanksi pidana yang harus diterapkan agar menmbulkan efek jera. Skipsi ini menganalisis tentang Putusan Nomor 232/Pid.sus/2022/PN.Jmr dimana dalam kasus tersebut terdapat Nur kholis Bin H Yasin selaku pemilik sekaligus Direktur Utama PT. Agro Unggul Jaya Makmur sebagai terdakwa kasus pengedaran pupuk yang tidak berlabel. Dari kasus tersebut Penulis mengangkat permasalahan yaitu pertama, Apakah tepat pertanggung jawaban pidana korporasi dibebankan terhadap terdakwa dalam Putusan Nomor 232/Pid.sus/2022/PN.Jmr. Kedua, Apakah Penerapan pidana denda sudah sesuai dengan UU no 22 Tahun 2019. Penulis menggunakan penelitian hokum (Legal Research) untuk memeriksa kesesuaian antara hokum dan prinsip hokum serta mengevaluasi tindakan yang sesuai dengan aturan pertanggungjawaban korporasi. Bahan hokum yang digunakan mencakup bahan hokum primer, sekunder, dan non hokum. Dari permasalahan yang penulis angkat terdapat hasil yaitu pertama, dalam putusan 232/Pid.sus/2022/PN.Jmr menyatakan bahwa hanya terdakwa yang bersalah melakukan tindak pidana pengedaran pupuk yang tidak berlabel. Akan tetapi, Dalam Pasal 4 Ayat (1) Perma Nomor 13 Tahun 2016 menyatakan bahwa korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai ketentuan pidana korporasi dalam undang-undang yang mengatur tentang Korporasi. Jadi korporasi juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana agar tidak mengulangi kejahatannya. Kedua, Korporasi juga dapat dipidana denda menurut UU No 22 Tahun 2019 yng mengatur tentang pidana denda yaitu Pada pasal 109 sampai 127. Dinyatakan dalam Pasal 127 ayat (1) yang berbunyi “ Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 sampai dengan Pasal 125 dilakukan oleh korporasi, selain pengurus yang dijatuhi hukuman pidana berdasarkan Pasal 109 sampai 125, Korporasi juga dijatuhi hukuman pidana dengan denda maksimum ditambah 1/3 (Sepertiga). Saran yang dapat penulis berikan adalah Hakim seharusnya dapat mempertimbangkan bahwa hukuman pidana tidak hanya dibebankan pada pengurus korporasi atau direktur utama akan tetapi juga melihat korporasi sebagai subjek hokum pidana yang juga dpat dimintai pertanggungjawaban pidana. Dan untuk pidana denda juga harus tetap ada agar timbul efek jera.

Description

Reupload File Repositori 6 Februari 2026_Teddy/Hendra

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By