dc.description.abstract | Berdasarkan hasil kegiatan praktek kerja nyata yang dilaksanakan
selamakurang lebih satu bulan pada perusahaan PT. JAMSOSTEK (Persero)
kantor cabang jember, khususnya dalam bidang administrasi pembayaran jaminan
kecelakan kerja, dapat diambil kesimpulan sebagai berikut :
1. Untuk menjadi peserta program Jamsostek perusahaan melakukan pendaftaran
dengan cara :
a. Menghubungi kantor Jamsostek (Persero) setempat/terdekat.
b. Mengisi F1 untuk pendaftaran perusahaan.
c. Mengisi F1a untuk pendaftaran pertanggungan program JPK.
d. Membayar iuran 1 (pertama) sesuai dengan jumlah yang telah ditetapkan
PT. JAMSOSTEK (Persero).
2. Cara memperoleh Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), sebagai berikut :
a. Apabila terjadi kecelakan kerja Pengusaha wajib mengisi form
JAMSOSTEK 3 (laporan kecelakaan tahap 1) dan mengirimkan kepada
Depnakertrans/ Disnakertrans dan PT. JAMSOSTEK (Persero) tidak lebih
dari 2 x 24 jam terhitung sejak terjadinya kecelakaan.
b. Setelah tenaga kerja dinyatakan sembuh atau meninggal dunia oleh dokter
yang merawat, perusahaan wajib mengisi form JAMSOSTEK 3a (Laporan
Kecelakaan Tahap II) dan dikirim kepada Depnakertrans/ Disnakertrans
serta PT. JAMSOSTEK (Persero) tidak lebih dari 2 x 24 jam sejak tenaga
kerja dinyatakan sembuh/meninggal dunia. Selanjutnya PT. JAMSOSTEK
(Persero) akan menghitung dan membayar santunan dan ganti rugi
kecelakaan kerja yang menjadi tenaga kerja atau ahli waris.
c. Form JAMSOSTEK 3a berfungsi sebagai pengajuan permintaan
pembayaran jaminan disertai bukti-bukti :
1.1 Photo copy kartu peserta.
1.2 Surat keterangan dokter yang merawat dalam bentuk form
JAMSOSTEK 3b atau 3c. | en_US |