PELAKSANAAN ADMINISTRASI PEMBAYARAN JAMINAN KECELAKAAN KERJA PADA PT. JAMSOSTEK (PERSERO) KANTOR CABANG JEMBER
Abstract
Berdasarkan hasil kegiatan praktek kerja nyata yang dilaksanakan 
selamakurang lebih satu bulan pada perusahaan PT. JAMSOSTEK (Persero) 
kantor cabang jember, khususnya dalam bidang administrasi pembayaran jaminan 
kecelakan kerja, dapat diambil kesimpulan sebagai berikut : 
1. Untuk menjadi peserta program Jamsostek perusahaan melakukan pendaftaran 
dengan cara : 
a. Menghubungi kantor Jamsostek (Persero) setempat/terdekat. 
b. Mengisi F1 untuk pendaftaran perusahaan. 
c. Mengisi F1a untuk pendaftaran pertanggungan program JPK. 
d. Membayar iuran 1 (pertama) sesuai dengan jumlah yang telah ditetapkan 
PT. JAMSOSTEK (Persero). 
2. Cara memperoleh Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), sebagai berikut : 
a. Apabila terjadi kecelakan kerja Pengusaha wajib mengisi form 
JAMSOSTEK 3 (laporan kecelakaan tahap 1) dan mengirimkan kepada 
Depnakertrans/ Disnakertrans dan PT. JAMSOSTEK (Persero) tidak lebih 
dari 2 x 24 jam terhitung sejak terjadinya kecelakaan. 
b. Setelah tenaga kerja dinyatakan sembuh atau meninggal dunia oleh dokter 
yang merawat, perusahaan wajib mengisi form JAMSOSTEK 3a (Laporan 
Kecelakaan Tahap II) dan dikirim kepada Depnakertrans/ Disnakertrans 
serta PT. JAMSOSTEK (Persero) tidak lebih dari 2 x 24 jam sejak tenaga 
kerja dinyatakan sembuh/meninggal dunia. Selanjutnya PT. JAMSOSTEK 
(Persero) akan menghitung dan membayar santunan dan ganti rugi 
kecelakaan kerja yang menjadi tenaga kerja atau ahli waris. 
c. Form JAMSOSTEK 3a berfungsi sebagai pengajuan permintaan 
pembayaran jaminan disertai bukti-bukti : 
1.1 Photo copy kartu peserta. 
1.2 Surat keterangan dokter yang merawat dalam bentuk form 
JAMSOSTEK 3b atau 3c.
Collections
- DP-Financial Management [402]
