| dc.description.abstract | Perkawinan yang terjadi antara seorang pria dengan seorang wanita akan 
menimbulkan akibat lahir maupun batin. Di dalam kehidupan suatu keluarga atau 
rumah tangga selain masalah hak dan kewajiban sebagai suami istri, maka 
masalah harta benda juga merupakan salah satu faktor yang dapat menyebabkan 
timbulnya berbagai perselisihan atau ketegangan dalam suatu perkawinan. Untuk 
menghindari hal tersebut, maka dibuatlah Perjanjian Kawin antara pihak calon 
suami-istri, sebelum mereka melangsungkan perkawinan yang sebagian besar 
mengatur terhadap harta kekayaan mereka. Dalam perjanjian kawin isinya tidak 
boleh bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, hukum dan agama. 
Perjanjian kawin tetap merupakan suatu perjanjian yang dibuat dengan dasar 
syarat-syarat  umum  yang  berlaku  untuk  dapat  sahnya  suatu  perjanjian 
sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, harus memenuhi syarat-syarat 
adanya sepakat mereka yang mengikatkan dirinya, kecakapan untuk membuat 
suatu perikatan, suatu hal tertentu, suatu sebab yang halal. 
Pada pasal 1320 KUHPerdata syarat sahnya suatu perjanjian salah satunya 
yaitu kecakapan untuk membuat suatu perikatan. Kecakaapan yang dimaksud 
yaitu mereka yang dewasa sudah genap berusia 21 tahun dalam KUHPerdata bila 
dibawah 21  tahun  maka  dianggap  belum  dewasa,  dan  perkawinan  itu 
dilangsungkan setelah dicapai umur yang ditentukan dalam Undang-Undang 
Nomor 1 Tahun 1974, yaitu genap berusia 21 tahun. Adapun rumusan masalah 
yang akan dikaji adalah bila mereka yang belum dewasa ingin membuat perjanjian 
perkawinan terlebih dahulu, bisakah perjanjian itu dibuat oleh mereka yang belum 
dewasa  mengingat  batasan  umur  untuk  dewasa  sudah  ditentukan,  setelah 
perkawinan berlangsung suami istri tersebut ingin merubah perjanjian kawin 
tersebut, bisakah perjanjian kawin tersebut diubah  oleh para pihak. 
Penelitian  ini  bertujuan  untuk  mengkaji,  meneliti  secara  normatif 
mengenai  perjanjian  kawin  yang  dibuat  oleh  mereka  yang  belum  dewasa. 
Sehingga dapat mengetahui dan memahami pembuatan perjanjian kawin yang 
dibuat oleh mereka yang belum dewasa. Serta mengetahui dan memahami 
mengenai perubahan perjanjian kawin setelah perkawinan berlangsung Perjanjian 
Metode merupakan cara kerja bagaimana menemukan atau memperoleh 
atau menjalankan suatu kegiatan untuk memperoleh atau menjalankan suatu 
kegiatan untuk memperoleh hasil yang konkrit. Menggunakan suatu metode 
dalam melakukan suatu penelitian merupakan ciri khas dari ilmu pengetahuan 
untuk mendapatkan suatu kebenaran hukum. Tipe penelitian yang dipergunakan 
dalam penyusunan skripsi ini adalah Yuridis Normatif, artinya permasalahan yang 
diangkat,  dibahas  dan  diuraikan  dalam  penelitian  ini  difokuskan  dengan 
menerapkan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. 
Perjanjian kawin dapat dibuat oleh mereka yang belum dewasa asalkan 
mereka memenuhi syarat untuk melangsungkan perkawinan menurut Pasal 151 
KUHPerdata mereka yang belum dewasa baik dalam melangsungkan perkawinan 
maupun membuat perjanjian kawin memerlukan izin dari orang tuanya. Setelah 
perkawinan  berlangsung  perjanjian  kawin  yang  telah  disepakiti  sebelum 
perkawinan tidak dapat diubah kecuali bila kedua belah pihak setuju untuk 
merubah perjanjian kawin. 
Sebaiknya   sebelum   melaksanakan   perkawinan   terlebih   dahulu memperhatikan batasan umur untuk melangsungkan perkawinan agar nantinya bila ingin membuat perjanjian kawin sudah tidak perlu bantuan orang lain. Apabila perkawinan tersebut sudah berlangsung sebaiknya perjanjian kawin yang sudah dibuat sebelumnya tidak perlu ada perubahan lagi. | en_US |