ANALISIS ANGKA KETIDAKLENGKAPAN PENGISIAN CATATAN MEDIS (AKLPCM) RUANG RAWAT INAP RS PARU JEMBER
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah menganalisis AKLPCM ruang rawat inap di unit
rekam medis Rumah Sakit Paru Jember dengan variabel Man, Material, Machine,
Method, Money dan peran petugas rekam medis. Penelitian ini merupakan penelitian
kualitatif dengan metode wawancara, observasi dan melakukan telaah terhadap
berkas rekam medis rawat inap dari tahun 2010 sampai April 2011. Informan terdiri
dari petugas rekam medis, dokter, perawat, kepala SIM RS dan Komite Medis.
Penelitian ini berlokasi di Unit Rekam Medis RS Paru Jember. Data primer dalam
penelitian ini diperoleh dari wawancara langsung secara mendalam dengan bantuan
panduan wawancara (interview guide) dan alat perekam (tape recorder) mengenai
man, money, material, Method, machine dan peran petugas rekam medis dalam
pelaksanaan rekam medis Rumah Sakit Paru Jember. Data sekunder dalam penelitian
ini adalah data pelatihan, data latar belakang pendidikan, data status kepegawaian,
data masa kerja, data sarana dan prasarana, data keberadaan SOP, berkas rekam
medis, data biaya operasional, data pemberlakuan sanksi dan data pemberian
penghargaan. Kemudian data yang telah terkumpul dianalisis berfokus dalam bentuk
induksi–interpretasi–konseptualisasi. Tahap terakhir dari analisis data adalah
mengadakan pemeriksaan keabsahan data dengan teknik triangulasi.
Hasil Penelitian menunjukkan dari usia, masa kerja dan status kepegawaian
berpengaruh dalam memberitahukan ketidaklengkapan berkas rekam medis kepada
tenaga medis. Adapun latar belakang pendidikan staf AKLPCM rawat inap bukan
DIII Rekam Medis dan belum pernah mengikuti pelatihan tentang rekam medis. Ada
petugas yang tidak puas dengan gaji dan uang lembur yang diterima karena dirasa
tidak sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya. Terdapat biaya pemeliharaan
terhadap sarana dan prasarana yang ada. Sudah ada SOP yang memberikan
penjelasan tentang prosedur kegiatan secara detail dan terperinci. Kelengkapan berkas
rekam medis ruang rawat inap RS Paru sudah sesuai Peraturan Menteri Kesehatan RI
Nomor 269/Menkes/Per/III/2008, berbentuk pelayanan rekam medis manual dan
registrasi komputerisasi, pemberian nomor cara unit (unit numbering system), sistem
penyimpanan berkas sentralisasi, pengontrolan rekam medis yang tidak lengkap
ix
dengan cara meletakkan catatan kecil (check list) di bagian depan berkas rekam
medis. Demi menjamin keselamatan dan kesehatan petugas rekam medis dalam
memberikan pelayanan kepada pasien diperlukan pembatas atau sekat di ruang
registrasi. Kondisi suhu, penerangan dan kebisingan di unit rekam sudah baik dan
tidak mengganggu petugas rekam medis. Dalam menjalankan peran, petugas rekam
medis tidak pernah memberikan instruksi kepada tenaga medis mengenai
kelengkapan berkas rekam medis, namun telah memberitahukan kepada tenaga medis
mengenai ketidaklengkapan berkas rekam medis. Selama ini belum ada pemberian
sanksi atau penghargaan mengenai kelengkapan berkas rekam
Collections
- UT-Faculty of Public Health [2225]