Show simple item record

dc.contributor.authorDONY PRISTYANTONO
dc.date.accessioned2013-11-29T08:12:16Z
dc.date.available2013-11-29T08:12:16Z
dc.date.issued2013-11-29
dc.identifier.nimNIM040710101082
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/1762
dc.description.abstractslam diyakini sebagai agama yang membawa misi Rahmatan LilAlamin Salah satu bentuk dari perkawinan yang berlaku dalam Islam adalah poligami, yang dilakukan oleh seorang suami terhadap beberapa isteri dalam waktu yang bersamaan. Laki – laki yang melakukan poligami disebut poligam, sedangkan kebalikan dari poligami adalah monogami, yaitu seorang suami hanya memiliki seorang isteri pada waktu tertentu. Dalam realita yang terjadi dalam masyarakat, monogamilah yang banyak dianut, karena dianggap lebih sesuai dengan tabiat manusia. Sebenarnya pada saat Islam datang, hal tersebut masih menjadi fenomena yang terjadi pada masyarakat Arab. Praktik poligami yang ada dianggap tidak mencerminkan adanya keadilan dan dapat merusak keluarga, oleh karena itu, agama Islam menentapkan aturan – aturan dan ketentuan – ketentuan untuk menjaga dan menghilangkan akibat buruk dari poligami.Pada dasarnya perkawinan poligami diperbolehkan bagi laki – laki muslim yang dianggap sanggup berbuat adil terhadap isteri – isterinya. Namun apabila khawatir tidak bisa berbuat adil, maka ia hanya dibolehkan mempunyai seorang isteri saja. Poligami boleh dilaksanakan dengan persyaratan tertentu, yang dianggap cukup berat, demikian juga permohonan ijin poligami harus diajukan melalui sidang Pengadilan Agama. Hal ini dilakukan karena poligami bukan sesuatu yang mudah untuk dijalani. Karena dalam sebuah perkawinan terdapat masalah yang sangat kompleks, tidak hanya menyangkut hubungan suami isteri saja, namun juga berhubungan dengan keluarga dari kedua belah pihak serta anak – anak hasil dari perkawianan mereka. Maka persyaratan poligami diperberat yang dimaksudkan agar pemohon poligami dalam melaksanakan poligami benar – benar dengan pertimbangan yang matang, sehingga nantinya bisa mewujudkan tujuan dari perkawinan. Sehingga sudah selayaknya bagi seorang laki – laki yang tidak mampu memenuhi persyaratan tersebut tidak boleh melaksanakan poligami. Pengadilan Agama sebagai pihak yang menerima, memeriksa dan memutus permohonan yang diajukan kepadanya akan memutus dengan pertimbangan – pertimbangan yang matang. Demikian juga dalam masalah pengajuan ijin poligami. Pengadilan Agama akan memberikan suatu ijin dengan melihat alasan – alasan yang diajukan dan terpenuhi atau tidaknya persyaratan – persyaratan poligami baik secara agama maupun undang – undang. Berdasarkan uraian diatas, penulis tertarik untuk mengkaji secara lebih dalam mengenai hal – hal tersebut, sehingga penulis mengangkat judul “PERMOHONAN ITSBAT NIKAH TERHADAP PERKAWINAN POLIGAMI TANPA IJIN DARI ISTERI” Rumusan masalah yang dibahas adalah Bagaimana tindakan hukum yang diberikan oleh Pengadilan Agama, apabila permohonan istbat nikah tidak disetujui oleh isteri terdahulu, serta Apa upaya hukum yang dapat dilakukan bila Pengadilan Agama tidak memberikan ijin atas permohonan itsbat. Metode penelitian meliputi tipe penelitian yang bersifat yuridis normatif. Pendekatan masalah adalah pendekatan perundang-undangan Berdasarkan analisa dan pembahasan permasalahan yang telah dilakukan, maka kesimpulan dapat ditarik sebagai berikut : Tindakan Pengadilan Agama dalam menyikapi suatu permohonan Itsbat Nikah poligami yang tidak disetujui oleh isteri terdahulu haruslah dengan tegas menolak permohonan tersebut, sebab dalam pasal 5 ayat ...en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries040710101082;
dc.subjectitsbat nikah, poligamien_US
dc.titlePERMOHONAN ITSBAT NIKAH TERHADAP PERKAWINAN POLIGAMI TANPA IJIN DARI ISTERIen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record