Search
Now showing items 1-1 of 1
Prinsip Kepastian Hukum Hak Pemberi Kerja Untuk Memberikan Perintah Kepada Pekerja Dalam Sistem Alih Daya ( Outsourcing)
(2019-08-13)
Dalam sistem alih daya (outsourcing) terdapat 3 pihak yakni pemberi
pekerjaan, perusahaan pemborong pekerjaan atau penyedia jasa pekerja dan
pekerja/buruh itu sendiri. Hubungan kerja hanya pada pekerja/buruh dengan
perusahaan ...