Search
Now showing items 1-1 of 1
Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Persetubuhan Yang “Tidak Berdaya” Dalam Pasal 286 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(2018-07-30)
Dalam kaitannya dengan tindak pidana persetubuhan yang dilakukan secara
ilegal, kelemahan KUHP terletak pada sempitnya ruang lingkup pengertian tindak
pidana persetubuhan yang dilakukan secara ilegal yang mengecualikan ...