Search
Now showing items 1-1 of 1
Kepastian Hukum Kewenangan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara Sebagai Pejabat Pemerintah
(2018-07-30)
Camat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara, keberadaannya
didasarkan pada wilayah kerja di Kecamatan karena jabatannya. Dalam hal yang
bersangkutan berkedudukan sebagai kepala wilayah sebagaimana diatur dalam ...