Perlindungan Hukum bagi Konsumen Produk Bersertifikat Halal Larbee-TYL Marshmallow yang Mengandung Bahan Tidak Halal
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Di era modern ini, dengan pesatnya perkembangan ekonomi disertai dengan perkembangan teknologi mengakibatkan meningkatnya daya konsumsi masyarakat terhadap pembelian barang dan/atau jasa. Di Indonesia, seluruh produk yang diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Hal ini didasarkan pada Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, terutama produk makanan dan minuman halal harus memiliki sertifikat halal sebagai tanda pengakuan terhadap status halal produk tersebut. Akan tetapi, seringkali dalam kegiatan jual beli terdapat pihak yang beritikad tidak baik dan melanggar peraturan sehingga menyebabkan pihak lain dirugikan. Misalnya, terdapat pelaku usaha yang tidak jujur atas informasi barang yang dijual sehingga hal itu merugikan konsumen. Salah satu contohnya yaitu adanya produk luar negeri yang telah bersertifikat halal dengan merk Larbee-TYL Marshmallow yang dijual di Indonesia namun ternyata pada produk tersebut terdeteksi mengandung bahan tidak halal. Oleh sebab itu, penulis tertarik mengangkat kasus ini untuk diteliti lebih lanjut dalam bentuk skripsi dengan judul “Perlindungan Hukum bagi Konsumen Produk Bersertifikat Halal Larbee-TYL Marshmallow yang Mengandung Bahan Tidak Halal”. Berdasarkan uraian latar belakang yang telah disampaikan, maka penulis mengidentifikasikan dua permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini, yaitu : 1) Apa bentuk perlindungan hukum bagi konsumen yang mengonsumsi produk Larbee-TYL Marshmallow yang mengandung bahan yang tidak halal? 2) Apa akibat hukum bagi importir atas produk halal yang terdeteksi mengandung bahan tidak halal?. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum bagi konsumen produk Larbee-TYL Marshmallow yang mengandung bahan tidak halal dan untuk mengetahui akibat hukum bagi importir terhadap produk halal yang mengandung unsur tidak halal. Manfaat pada penilitian ini meliputi manfaat teoritis serta manfaat praktis. Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini meliputi tipe penelitian hukum doktrinal, dengan pendekatan masalah menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, serta memanfaatkan sumber bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan non hukum.
Kajian Pustaka dalam skripsi ini menguraikan enam subbab pokok bahasan. Pertama mengenai perlindungan hukum yang terdiri atas pengertian perlindungan hukum, unsur perlindungan hukum dan bentuk perlindugan hukum, Kedua mengenai perlindungan konsumen yang terdiri dari pengertian perlindungan konsumen, asas-asas perlindungan konsumen, dan tujuan perlindungan konsumen, Ketiga mengenai konsumen, terdiri dari Pengertian konsumen serta hak dan kewajiban konsumen, Keempat, mengenai pelaku usaha yang terdiri atas pengertian pelaku usaha, hak dan kewajiban pelaku usaha serta tanggung jawab pelaku usaha, Kelima mengenai produk Larbee - TYL Marshmallow terdiri dari asal produk permen marshmallow dan Keenam mengenai Sertifikat Halal dan Label Halal yang terdiri dari pengertian sertifikat halal dan label halal dan lembaga pengatur sertifikasi halal.
Hasil dari penelitian ini, yang Pertama, bentuk perlindungan hukum bagi konsumen produk Larbee – TYL Marshmallow ada dua yaitu perlindungan hukum secara internal dan perlindungan hukum secara eksternal, Kedua, akibat bagi Pelaku Usaha yang tidak dapat menjaga kehalalan produknya dengan baik dalam penyelenggaranan Jaminan Produk Halal (JPH) berupa pengenaan sanksi meliputi sanksi perdata berupa ganti rugi atas kerugian konsumen, mendapatkan sanksi administratif berdasarkan Pasal 171 PP No. 42 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, serta mendapat sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 62 Ayat (1) UUPK dan Pasal 56 UU JPH
Kesimpulan penelitian skripsi ini yang Pertama, perlindungan hukum bagi konsumen terhadap beredarnya produk halal mengandung unsur haram yaitu perlindungan hukum internal yang lahir karena adanya kesepakatan/perjanjian dan perlindungan hukum eksternal yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan, Kedua, akibat hukum yang akan diterima oleh Importir terhadap produk halalnya yang terbukti mengandung bahan tidak halal porcine yakni lahirnya atau timbulnya sanksi hukum. Berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, Pelaku Usaha yang melakukan perbuatan melawan hukum (PMH), akan dikenakan sanksi perdata berupa ganti rugi atas kerugian yang dialami oleh konsumen, berdasarkan Pasal 19 UUPK Pelaku Usaha wajib mengganti kerugian atas kerugian konsumen yang berupa pengembalian uang, penggantian barang yang sejenis atau setara nilainya, perawatan kesehatan dan pemberian santunan, berdasarkan Pasal 171 PP PBJPH, akan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif maksimal Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah), pencabutan Sertifikat Halal dan/atau penarikan barang dari peredaran, dan berdasarkan Pasal 62 Ayat (1) UUPK dan Pasal 56 UU JPH, akibat hukumnya berupa sanksi pidana berupa pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun atau pidana denda maksimal Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Description
Reupload File Repositori 5 Februari 2026_Yudi/Rega
