Show simple item record

dc.contributor.authorI MADE SINGGIH DWI PRAMONO
dc.date.accessioned2014-01-17T06:48:24Z
dc.date.available2014-01-17T06:48:24Z
dc.date.issued2014-01-17
dc.identifier.nimNIM080710101108
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/16139
dc.description.abstractLembaga Kerjasama Bipartit sesuai PER.32/MEN/XII/2008 tentang Tata Cara Pembentukan Dan Susunan Keanggotaan Lembaga Kerjasama Bipartit Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Pasal 1 ayat 1 adalah forum komunikasi dan konsultasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan hubungan industri di satu perusahaan yang anggotanya terdiri dari pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh yang sudah tercatat di instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan atau unsur pekerja/buruh. Tujuan LKS Bipartit untuk menciptakan hubungan industri yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan di perusahaan. Pembahasan permasalahan berdasarkan latar belakang tersebut adalah Apakah Lembaga Kerjasama Bipartit di PTP Nusantara XI (Persero) -Unit Kerja PG Djatiroto telah menjalankan fungsinya sebagaimana ketentuan UndangUndang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Apa saja kendala-kendala pelaksanaan fungsi Lembaga Kerjasama Bipartit di PTP Nusantara XI-Unit Kerja PG Djatiroto serta bagaimana solusi untuk mengatasinya. Pembahasan permasalahan dilakukan dengan menganalisa bahan hukum primer dan sekunder dengan menggunakan metode deduktif dengan mengidentifikasi fakta hukum yang berkaitan dengan hukum ketenagakerjaan yang terdapat di dalam UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003tentang Ketenagakerjaan. Untuk melaksanakan fungsi dari Lembaga Kerjasama Bipartit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, LKS Bipartit mempunyai tugas : a. melakukan pertemuan secara periodik dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. b. mengkomunikasikan kebijakan pengusaha dan aspirasi pekerja/buruh dalam rangka mencegah terjadinya permasalahan hubungan industrial di perusahaan. c. menyampaikan saran, pertimbangan, dan pendapat kepada pengusaha, pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh dalam rangka penetapan dan pelaksanaan kebijakan perusahaan Untuk mampu mengelola hubungan industrial, seorang industrial officer dan serikat buruh/serikat pekerja bukan saja perlu dibekali dengan konteks legalitas (perburuhan), tapi juga dengan keterampilan yang memadai dalam menginisiasi program-program yang dapat menjaga dan menjamin hubungan yang harmonis dan produktif antara perusahaan dan pekerja. Berkaitan dengan dinamika persoalan yang terus berkembang, peranan lembaga kerja sama bipartit (LKS Bipartit) tingkat perusahaan harus lebih diperkuat dalam menangani persoalanpersoalan internal. Penyelesaian di tingkat perusahaan dinilai lebih baik ketimbang melibatkan pihak ketiga yang belum tentu memahami keinginan kedua belah pihak.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries080710101108;
dc.subjectKERJASAMA BIPARTITen_US
dc.titlePELAKSANAAN FUNGSI LEMBAGA KERJASAMA BIPARTIT DI PTP NUSANTARA XI (PERSERO) – UNIT KERJA PG. DJATIROTOen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record