dc.description.abstract | Berdasarkan pelaksanaan kegiatan praktek kerja nyata yang telah
dilaksanakan pada PT. Jasa Asuransi Indonesia cabang Jember khususnya
mengenai produk Asuransi Kebakaran dapat disimpulkan antara lain:
1. Polis Standart Kebakaran Indonesia (PSKI) diterbitkan setelah adanya kata
sepakat antara tertanggung dan penanggung, didalamnya telah disebutkan
resiko yang dijamin dan dikecualikan.jaminan PSKI dibagi menjadi dua jenis,
yaitu Jaminan Standart dan Jaminan Tambahan.
2. Tertanggung berkewajiban membayar premi setelah menerima polis (copy),
yang dapat dilakukan dengan tiga cara sesuai keinginan tertanggung, yaitu
secara tunai, transfer dan menggunakan cross cek / BG. Tarif premi ditentukan
berdasarkan kriteria kelas konstruksi.
3. Ganti rugi diberikan apabila tetanggung benar-benar memiliki kepentingan
terhadap benda pertaggungan, kerugian yang terjadi termasuk didalam
kerugian yang dijamin polis, serta tidak ada tindakan tertanggung yang
mengakibatkan kehilangan hak untuk menuntut ganti rugi, berdasarkan pasalpasal
yang
tercetak
dalam
polis.
4. Kendala yang dihadapi dalam proses penyelesaian klaim dapat digolongkan
menjad9i tiga kelompok berdasarkan urutan waktu, yaitu kendala pada saat
pertama kali diadakan penutupan asuransi, kendala pada saat berjalannya
pertangungan serta kendala pada saat terjadi kerugian dan sesudahnya.
5. Didalam Asuransi Kebakaran tidak ada batasan baku mengenai jangka waktu
asuransi dan bila tertanggung ingin meneruskan asuransi pada saat masa
asuransi akan berakhir, maka dapat diadakan perpanjangan | en_US |