dc.description.abstract | Penulisan skripsi ini pada dasarnya dilatarbelakangi oleh adanya suatu krisis ekonomi yang melanda Indonesia dan negara-negara lainnya di dunia. Disamping dari adanya faktor terjadinya krisis dunia/krisis global yang dialami banyak negara termasuk kawasan Asia Tenggara, krisis yang terjadi di Indonesia juga disebabkan oleh kelemahan struktural pada sistem perbankan. Selain itu, kebijakan perbankan yang belum memadai menyebabkan rentan dan mudah hilangnya kepercayaan masyarakat pada industri perbankan, ditambah dengan berlarut-larutnya penyelesaian bank bermasalah.
Oleh karena itu, Bank Indonesia berupaya untuk meningkatkan konsolidasi perbankan yang salah satunya adalah dengan mengeluarkan peraturan mengenai kepemilikan tunggal perbankan. Dikeluarkannya Peraturan Kepemilikan Tunggal Perbankan yang tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia No. 8/16/PBI/2006 telah berpengaruh terhadap pihak-pihak yang sudah menjadi pengendali pada lebih dari satu bank. Kepada mereka diberikan tiga pilihan untuk melakukan penyesuaian struktur kepemilikannya agar sesuai dengan peraturan kepemilikan tunggal. Salah satu pilihan yang disediakan adalah merger. Bank yang memilih untuk melakukan merger, di satu sisi bisa meningkatkan modal dan mengurangi jumlah bank sedangkan di sisi lain, merger bisa menimbulkan monopoli yang akan merugikan persaingan usaha sehat. Dalam hal ini, peraturan perundangundangan sangat berperan dalam mencegah hal tersebut. Merger juga berdampak terhadap pihak-pihak yang terkait di dalamnya termasuk nasabah kreditur dan
debitur. Berdasarkan latar belakang tersebut, penulis memandang perlu untuk mengkaji sekian permasalahan mengenai pelaksanaan merger bank umum, dalam suatu karya ilmiah yang berbentuk skripsi dengan judul “MERGER BANK UMUM SEBAGAI IMPLEMENTASI KEPEMILIKAN TUNGGAL PERBANKAN”.
Rumusan masalah dalam penulisan skripsi ini meliputi 3 (tiga) hal, yaitu:
Pertama, Bagaimana mekanisme merger bank umum. Kedua, Apa akibat hukum merger terhadap nasabah debitur dan kreditur. Ketiga, Apa relevansi merger bank xiii umum dengan kepemilikan tunggal perbankan. Adapun tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk menjawab 3 (tiga) rumusan masalah diatas. Tujuan penulisan yang digunakan agar dalam penulisan skripsi ini dapat diperoleh sasaran yang dikehendaki, maka perlu ditetapkan suatu tujuan penulisan. Adapun tujuan penulisan disini dapat dibagi menjadi 2 (dua) yaitu tujuan secara umum dan tujuan secara khusus.
Metode penelitian yang digunakan adalah dengan menggunakan tipe penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber bahan hukum yang digunakan yaitu terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan non hukum. Sedangkan analisis bahan hukum yang
digunakan adalah dengan menggunakan metode deduktif. Prosedur merger bank umum diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1999 dan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.32/51/KEP/DIR, prosedur merger terdiri dari lima tahap, yaitu Tahap Merger Proposal (Usulan Rencana Penggabungan), Tahap Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Tahap Permohonan Izin Merger, Tahap Berlakunya Izin Merger dan Tahap Pelaporan Pelaksanaan Merger. Merger bank umum menimbulkan akibat beralihnya keberadaan nasabah debitur dan kreditur dari bank-bank peserta merger menjadi nasabah debitur dan kreditur bank hasil merger. Relevansi merger dengan peraturan kepemilikan tunggal perbankan adalah bahwa merger dapat mencapai sasaran konsolidasi perbankan dalam menciptakan stratifikasi perbankan sesuai yang ditetapkan dalam Arsitektur Perbankan Indonesia, dimana dengan merger, aspek permodalan bertambah dan dapat mereduksi jumlah bank yang ada sehingga meningkatkan efektifitas pengawasan oleh Bank Indonesia. Hendaknya pemerintah melakukan revisi terhadap peraturan mengenai pelaksanaan merger karena peraturan yang ada dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman. Selain itu, perlu dipertimbangkan juga adanya regulasi untuk mengatur pemberian hak kapada nasabah untuk didahulukan apabila terjadi sesuatu, khusus dalam hal sebab yang diakibatkan atas terjadinya merger. | en_US |