Analisis Putusan Pemidanaan Terhadap Tindak Pidana Penganiayaan Berencana yang Mengakibatkan Luka (Putusan Nomor : 350/Pid.B/2022/PN Clp

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Penelitian ini berangkat dari permasalahan terkait ketidaktepatan penerapan Pasal 351 ayat (1) KUHP dalam dakwaan tunggal oleh Jaksa Penuntut Umum pada Putusan Pengadilan Negeri Cilacap Nomor: 350/Pid.B/2022/PN.Clp dan menganalisis luka yang diderita korban sebagaimana Visum et repertum agar dapat dikategorikan konsep luka berat sebagaimana dalam Pasal 90 KUHP. Adapun Jenis Penelitian ini menggunakan yuridis normatif. Pendekatan penelitian menggunakan Pendekatan Perundang-Undangan (Statute Approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, yaitu peraturan perundang-undangan, dan putusan Pengadilan Negeri Cilacap Nomor: 350/Pid.B/2022/PN.Clp . Bahan Hukum Sekunder yakni buku dan jurnal yang relevan dengan penelitian ini. Adapun hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum dengan menggunakan Pasal 351 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan tunggal dinilai kurang tepat karena belum mengakomodasi seluruh fakta hukum yang terungkap di persidangan. Jaksa Penuntut Umum seharusnya dapat mengembangkan dakwaan dalam bentuk subsidair dengan menempatkan Pasal 353 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan primair dan Pasal 351 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan subsidair. Selain itu, berdasarkan kualifikasi luka yang dialami korban, pandangan ahli dokter forensik dan ahli psikologi kriteria luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 KUHP dapat terpenuhi.

Description

Finalisasi Oktober 2026_Yudi

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By