Penguatan Wewenang Kejaksaan dalam Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Salah satu tindak pidana yang menjadi musuh seluruh bangsa di dunia ini adalah tindak pidana korupsi. Masalah korupsi ini sangat berbahaya karena dapat menghancurkan jaringan sosial, yang secara tidak langsung memperlemah ketahanan nasional serta eksistensi suatu bangsa. Tindak pidana korupsi di Indonesia sudah meluas dalam masyarakat. Perkembangannya terus meningkat dari tahun ke tahun, baik dari jumlah kasus yang terjadi dan jumlah kerugian keuangan negara maupun dari segi kualitas tindak pidana yang dilakukan semakin sistematis serta lingkupnya yang memasuki seluruh aspek kehidupan masyarakat. Meningkatnya tindak pidana korupsi yang tidak terkendali akan membawa bencana tidak saja terhadap kehidupan perekonomian nasional tetapi juga pada kehidupan berbangsa dan bernegara pada umumnya.1 Korupsi merupakan satu dari beberapa kegiatan menyimpang paling merusak yang merintangi pertumbuhan dan kesejahteraan masyarakat di Indonesia. Konsekuensi dari tindakan korupsi tidak hanya menimbulkan kerugian material yang signifikan bagi negara, disamping itu juga mengikis kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintahan dan sistem hukum. Perkembangan tindak pidana korupsi memang disertai dengan tindak pidana lain yang terkait dengan upaya-upaya menyembunyikan aset-aset hasil tindak pidana korupsi, salah satunya adalah dengan cara penyembunyian asset-aset tersebut supaya uang tersebut tersembunyi asal-usulnya dan tidak dapat diketahui ataupun dilacak oleh penegak hukum.2 Alhasil, uang hasil tindak pidana tersebut dapat dinikmati dengan aman oleh para pelaku tindak pidana. Tindakan pelaku ini yang dikenal sebagai pencucian uang (money laundering).

Description

Reupload & Finalisasi Oktober 2026_Yudi

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By