Sistem Perlindungan Hak Komunal Atas Tanah Adat Dalam Perspektif Kelembagaan (Studi kasus di Desa Sumberklampok dan Desa Pengastulan Buleleng)

Abstract

ABSTRAK Penelitian ini bertujuan menganalisis sistem perlindungan hak komunal atas tanah adat di Desa Pengastulan dan Desa Sumberklampok, Kabupaten Buleleng, Bali, serta menyusun model rekomendasi berbasis perspektif kelembagaan. Permasalahan tanah adat di Bali menunjukkan eskalasi konflik akibat lemahnya sinergi antara pilar regulatif, normatif, budaya-kognitif sebagaimana dikemukakan oleh Scott (2014). Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan studi kasus mendalam pada dua desa adat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem perlindungan yang efektif atas tanah adat sebagai hak milik komunal harus mengintegrasikan hukum formal dengan nilai adat dan spiritual masyarakat. Pilar regulatif (peraturan perundang-undangan) masih menghadapi kendala implementasi, sementara pilar normatif dan budaya-kognitif terbukti memainkan peran penting dalam menjaga ketahanan hak komunal. Konflik tanah adat seperti di Sumberklampok yang telah berlangsung selama 61 tahun menunjukkan lemahnya pengakuan hukum terhadap struktur adat. Penelitian ini merekomendasikan model perlindungan hak komunal berbasis kolaborasi antar-aktor, partisipasi aktif masyarakat adat, serta keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian nilai budaya lokal. Temuan ini diharapkan memperkuat kerangka kebijakan publik dan kelembagaan dalam penyelesaian konflik agraria berbasis kearifan lokal.

Description

Finalisasi Repository Hasyim Oktober 2026

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By