Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Atas Penagihan Kartu Kredit Fiktif Akibat Penyalahgunaan Data Pribadi

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menemukan bentuk perlindungan hukum bagi nasabah dan upaya penyelesaian sengketa bagi nasabah atas penagihan kartu kredit fiktif akibat penyalahgunaan data pribadi. Permasalahan dalam penelitian ini adalah pembuatan kartu kredit fiktif tanpa sepengetahuan nasabah yang bersangkutan sehingga menimbulkan tagihan atas transaksi yang tidak pernah dilakukan nasabah yang merugikan nasabah secara materiil maupun dari segi kepastian hukum. Meskipun telah terdapat pengaturan mengenai perlindungan data pribadi dan perlindungan konsumen jasa keuangan, implementasinya di lapangan masih menyisakan celah yang merugikan nasabah. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual sebagai dasar analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum telah tersedia secara normatif melalui upaya preventif dan represif, namun implemetasinya lemah sehingga LAPS SJK menjadi jalur penyelesaian sengketa yang paling seimbang dan diperlukan penguatan pengawasan serta integrasi layanan pengaduan digital agar perlindungan tersebut berjalan efektf secara nyata. Kesimpulannya, bank bertanggung jawab tidak hanya secara individual melalui pelaku langsung, tetapi juga secara institusional, dengan kewajiban memberikan ganti rugi, menghapus catatan kredit, memperbaiki data pribadi, menghentikn penagihan, dan memperkuat pengawasan internal guna mencegah terulangnya kredit fiktif

Description

Validasi Dan Finalisasi Ratna 6 Oktober 2026

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By