Perlindungan Hukum Konsumen atas Ketidaksesuaian Informasi Promo Diskon Hotel pada Platform Perdagangan Jasa Akomodasi Digital

Abstract

Perkembangan transaksi jasa akomodasi melalui platform digital memudahkan konsumen memperoleh informasi, membandingkan harga, melakukan pembayaran, dan menerima konfirmasi pemesanan. Persoalan muncul ketika harga promo yang telah ditampilkan dan dibayar melalui platform tidak dapat direalisasikan oleh hotel, termasuk ketika konsumen diminta membayar selisih tarif atau meninggalkan hotel. Penelitian ini bertujuan menganalisis bentuk perlindungan hukum konsumen, pertanggungjawaban hotel dan platform digital, serta upaya pemulihan hak konsumen atas ketidaksesuaian informasi promo. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum dianalisis secara kualitatif-preskriptif dengan menempatkan hubungan kontraktual hotel dan platform sebagai bagian penting dalam pembagian risiko. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsumen memperoleh perlindungan melalui hak atas informasi, larangan promosi menyesatkan, pengakuan kontrak elektronik, dan hak atas ganti rugi. Hotel dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindakan faktual yang merugikan konsumen, sedangkan platform dapat bertanggung jawab atas kewajiban transaksi yang berada dalam penguasaannya. Apabila kedua pihak berkontribusi terhadap kerugian, pemulihan konsumen perlu diprioritaskan dan pembagian beban internal ditentukan berdasarkan kontribusi masing-masing pihak. Efektivitas perlindungan masih terkendala akses bukti elektronik, sengketa lintas wilayah, dan biaya penyelesaian.

Description

Finalisasi Rudy K

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By