dc.description.abstract | Berdasarkan Praktek Kerja Nyata yang telah dilaksanakan pada Asuransi
Jiwa Bersama Bumiputera 1912 Cabang jember, maka dapat diambil kesimpulan
sebagai berikut:
1. Pengajuan klaim asuransi terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi
tertanggung yang dalam praktek berbeda antara perusahaan asuransi yang
satu dengan perusahaan asuransi yang lainnya. Tergantung pada
kebijaksanaan yang ditetapkan.
2. Mengingat pasal 2 syarat-syarat umum polis, dalam hal pengajuan klaim,
apabila kesalahan tidak dibuat dengan sengaja kontrak asuransi tidak
menjadi batal. Apabila pihak tertanggung tidak sengaja lalai melampirkan
surat keterangan yang menjelaskan bahwa ia adalah ahli waris
tertanggung, maka pihak asuransi memberi kebijaksanaan berupa
kesepakatan untuk melengkapi dan memperbaiki berkas pengajuan klaim
ahli waris tersebut. Kemudian pihak tertanggung atau ahli warisnya dapat
mengajukan kembali klaim yang sudah melengkapi syarat-syarat yang
telah ditentukanoleh penanggung.
3. Prosedur administrasi yang sudah ditentukan oleh perusahaan harus
dilaksanakan oleh pemegang polis atau pihak yang tertanggung, agar dapat
mengajukan pertanggungan klaim asuransinya | en_US |