Kedudukan Surat Kuasa yang Dibatalkan Sepihak dalam Akta Perjanjian Sewa-Menyewa

Abstract

Penelitian ini mengkaji kedudukan hukum serta dampak pembatalan sepihak surat kuasa dalam Akta Perjanjian Sewa Menyewa, mengingat pembatalan yang tidak sesuai Pasal 1813, 1814, dan 1816 KUHPerdata dapat memicu perbuatan melawan hukum. Melalui metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, penelitian ini membedah berbagai bahan hukum menggunakan teori perjanjian, akta, sewa-menyewa, dan konsep kuasa. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Akta Kuasa Notaril dalam kontrak sewa-menyewa tetap sah dan berkekuatan hukum mengikat berdasarkan KUHPerdata, UUJN, PP Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, dan teori kontrak. Tindakan pemberi kuasa yang membatalkan kuasa secara sepihak dan tanpa dasar pasca-perjanjian dianggap beriktikad buruk, sehingga melahirkan wanprestasi yang dapat digugat sebagai perbuatan melawan hukum demi menjamin perlindungan para pihak. Oleh karena itu, disarankan adanya rekonstruksi regulasi mengenai kuasa dalam KUHPerdata oleh pembuat kebijakan, sekaligus penerapan prinsip kehati-hatian yang lebih ketat oleh Notaris dalam menerbitkan atau membatalkan akta kuasa

Description

Finalisasi Maya_01 Oktober 2026

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By