Kepastian Hukum Pertanggungjawaban Pidana Anak Pelaku Jarimah Pemerkosaan di Aceh

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Kejahatan adalah perbuatan yang bertentangan dengan norma hukum dan nilai sosial, salah satunya adalah jarimah pemerkosaan termasuk kejahatan yang serius karena membuat korban trauma dan menghilangkan harapan serta masa depan korban. Hal tersebut semakin kompleks ketika pelaku dan korban jarimah pemerkosaan adalah anak. Dalam konteks hukum pidana anak, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) mengatur bahwa Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) mencakup anak sebagai pelaku, korban, maupun saksi tindak pidana. Laporan penelitian kemasyarakatan menjadi aspek penting dalam menentukan pertanggungjawaban pidana anak sehingga hal tersebut dapat dipertimbangkan oleh majelis hakim guna pemidanaan tetap dapat dijatuhkan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 81 UU SPPA. Penelitian ini mengkaji kepastian hukum pertanggungjawaban pidana anak pelaku jarimah pemerkosaan melalui analisis putusan pengadilan. Metode penelitian yang digunakan ialah jenis penelitian hukum yuridis normatif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan untuk menemukan aturan hukum mengatur perihal pemidanaan terhadap anak pelaku jarimah pemerkosaan, pendekatan konseptual digunakan untuk menemukan teori dan konsep yang sesuai guna sebagai pisau analisis dalam penelitian ini, dan pendekatan kasus digunakan untuk melihat dan menganalisis beberapa putusan yang relevan dengan isu hukum dalam penelitian ini. Anak pelaku jarimah pemerkosaan pada prinsipnya berhak memperoleh keringanan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 81 UU SPPA. Kepastian hukum dalam penentuan pertanggungjawaban pidana anak pelaku jarimah pemerkosaan secara normatif telah tersedia dan memiliki dasar hukum yang jelas melalui ketentuan dalam UU SPPA dan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Ketentuan mengenai batas usia pertanggungjawaban pidana, mekanisme diversi, dan standar pemeriksaan yang benar wajib berpedoman pada UU SPPA, dan jenis sanksi khusus terhadap anak pelaku jarimah pemerkosaan sebagaimana Pasal 79, Pasal 81 UU SPPA dan Pasal 67 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat telah memberikan kepastian hukum. Kebijakan pemidanaan anak pelaku jarimah pemerkosaan adalah kebijakan hukum yang dikonstruksikan secara khusus guna menempatkan pembinaan, perlindungan, dan kepentingan terbaik bagi anak sebagai tujuan utama. Hukum pidana menetapkan sanksi yang tegas terhadap tindakan jarimah pemerkosaan sebagaimana diatur dalam Pasal 47 dan Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Ketentuan bagi anak dibedakan secara mendasar melalui Pasal 79, Pasal 81 UU SPPA yang memberikan pembatasan pidana maksimal ½ (setengah) dari ancaman maksimum bagi orang dewasa dan secara lex specialis derogat generalis dalam Pasal 67 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat yang memberikan pembatasan pidana maksimal 1/3 (satu per tiga) dari ‘uqubat yang telah ditentukan bagi orang dewasa.

Description

Upload dan Finalisasi File Repository Oktober 2026_Yudi

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By