Asas Hubungan Antara Tanah dengan Bangunan dan Benda-Benda Yang Ada Diatasnya Yang Digunakan Dalam Pembangunan Rumah Susun di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Pembangunan perumahan dan permukiman merupakan kebijakan untuk
memenuhi kebutuhan dasar manusia. Dalam rangka peningkatan daya guna tanah
serta mengefektifkan penggunaan tanah terutama di daerah-daerah berpenduduk
padat dan di kota-kota besar yang tanahnya sudah terbatas perlu diarahkan
pembangunan perumahan dan permukiman dalam bentuk sistem rumah susun.
Asas hubungan antara tanah dengan bangunan dan benda-benda yang ada
diatasnya dalam pembangunan rumah susun di Indonesia ada dua yaitu asas
horizontal dan asas perlekatan. Kedua asas tersebut sampai saat ini masih
digunakan.
Permasalahan yang kemudian dibahas dalam skripsi ini adalah asas apa
yang digunakan dalam pembangunan rumah susun di Indonesia berdasarkan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun dan apakah
konsekwensi diberlakukannya asas tersebut. Tujuan dilakukannya analisis secara
khusus untuk mengetahui dan memahami asas yang digunakan dalam
pembangunan rumah susun di Indonesia dan apa konsekwensi dari pemberlakuan
asas tersbut, apakah asas tersebut sudah menjamin kepastian hukum tanah dengan
bangunan dan benda-benda yang ada ditasnya.
Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian
yuridis normatif yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan
kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif yang berlaku pendekatan
yang digunakan dalam skripsi adalah pendekatan perundang-undangan (statute
approach), dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Tinjauan Pustaka
pada skripsi ini berisi tentang landasan teori yang memperkuat penelitian yang
diantaranya meliputi tinjauan umum mengenai rumah susun, pembangunan rumah
susun dan asas hubungan antara tanah dengan bangunan beserta benda-benda
yang ada diatasnya.
Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa asas hubungan
antara tanah dengan bangunan dan benda-benda yang ada diatasnya dalam
pembangunan rumah susun di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2011 tentang Rumah Susun menganut asas pemisahan horizontal yaitu asas
yang memisahkan tanah dan benda lain yang berada diatasnya. UURS tidak
mengatur secara tegas tentang asas apa yang digunakan dalam pembangunan
rumah susun di Indonesia akan tetapi dapat kita dilihat pada ketentuan Pasal 17
UURS tersebut terlihat bahwa Rumah Susun dapat dibangun diatas tanah milik
orang lain, hal ini menunjukkan bahwa UURS menerapkan asas pemisahan
horizontal. Selain itu kententuan Pasal 1 ayat 1 tentang pegertian rumah susun
yang di dalamnya ada bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama hal ini
menunjukkan juga bahwa UURS menerapkan asas pemisahan horizontal. dan
konsekwensi yang timbul akibat penerapan asas pemisahan horizontal ini adalah
tanah terpisah dari segala sesuatu yang melekat padanya atau pemilikan tanah
terlepas dari benda yang berada di atas tanah itu. Maka hal tersebut berpengaruh
pada kepemilikan satuan rumah susun yaitu pemilik hak atas tanah dan pemilik
atas bangunan yang berada diatasnya berbeda dengan kata lain subyek pemegang hak atas tanahnya berbeda dengan subyek atas kepemilikan bangunannya. Pemilik
tanah tidak bisa menggukan tanahnya karena sudah ada bangunan yang berdiri
diatasnya dengan menggunakan hak guna bangunan. Demikian pula tanah dan
bangunannya akan tunduk pada hukum yang berbeda, tanah akan tunduk pada
hukum tanah sedangkan bangunannya akan tunduk pada hukum yang mengatur
penguasaan hak atas benda bukan tanah.
Saran Penulis untuk menghindari masalah maka hendaknya sebelum
melakukan peralihan hak atas satuan rumah susun, pembeli harus mengetahui
terlebih dahulu mengenai status hak kepemilikan atas tanahnya dan hendaknya
pengembang atau pengelola rumah susun memberikan penjelasan yang detail
mengenai status hukum kepemilikan satuan rumah sehingga tidak menimbulkan
keraguan kepada pembeli dan tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari
dan demi menjamin kepastian hukum atas pemilikan bangunan dan pemilikan atas
tanah pemerintah diharapkan mengkaji kembali tentang penerapan asas pemisahan
horizontal tersebut karena ada dua pemilik yaitu pemilik atas tanah dan pemilik
atas bangunan. Apabila terjadi permasalahan apakah tanah akan tetap tunduk pada
hukum tanah dan bangunan akan tunduk pada hukum yang mengatur penguasaan
hak atas benda bukan tanah. Pemisahan horizontal diharapkan dapat menjadi
dasar perlindungan hukum kepada para pihak. Agar supaya setiap ada
permasalahan mengenai tanah dengan bangunan dan benda-benda yang ada
diatasnya dapat mendapatkan kepastian hukum dan tidak ada pihak yang
dirugikan baik pemilik atas bangunan dan pemilik atas tanah. Karena tujuan
utama disusunnya Undang-undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun
yang menganut asas pemisahan horizontal adalah untuk memberikan landasan
hukum khususnya bagi pembangunan rumah susun (gedung bertingkat), sehingga
tidak ada masyarakat yang dirugikan dengan penerapan asas pemisahan
horizontal.
Description
:: Finalisasi file repositori 25 September 2026_Kurnadi
