dc.description.abstract | RINGKASAN
Dalam Putusan Mahkamah Agung No.2362 K/PDT/2009 sebagai pihak
pemohon kasasi (dahulu penggugat/pembanding), adalah R.E Baringbing S.H,
alamat Jalan Basoka I No.2 RT.06 RW.05 (Komplek Kodam) Sumur Batu
Kecamatan Kemayoran Jakarta Pusat melawan PT. Oscar Kredit Ekspres
berkedudukan di Gedung Perkantoran Gading Square Jalan Boulevard Blok NE 1
No.55-56 Jakarta Utara sekarang di Kompleks Gedung Perkantoran Gading
Square Jalan Boulevard Blok B No.60-61 Kelapa Gading Jakarta Utara.
Penggugat adalah Debitur dari Tergugat sebagaimana dituangkan dalam
Perjanjian Sewa Beli No.H710590122 tertanggal 5 Desember 2005 dengan
pinjaman uang kontan sebesar Rp.38.685.300,- (tiga puluh delapan juta enam
ratus delapan puluh lima ribu tiga ratus rupiah) yang akan dikembalikan dalam 12
(dua belas) bulan sehingga jumlahnya pinjaman pokok + (ditambah) bunga 12
bulan ditotal sebesar Rp.56.726.400,- (lima puluh enam juta tujuh ratus dua puluh
enam ribu empat ratus rupiah) yang pembayarannya dengan cara dicicil setiap
bulannya sebesar Rp.4.727.200,- (empat juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu dua
ratus rupiah). Karena keberatan denan perjanjian tersebut, penggugat melakukan
penundaan pembayaran 2 (dua) kali angsuran sehinga dianggap wanprestasi oleh
tergugat
xii
Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe
penelitian yuridis normatif, artinya permasalahan yang diangkat, dibahas dan
diuraikan dalam penelitian ini difokuskan dengan menerapkan kaidah-kaidah atau
norma-norma dalam hukum positif. Pendekatan masalah menggunakan
pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus dengan
bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan bahan non
hukum. Sebagai cara untuk menarik kesimpulan dipergunakan metode analisa
bahan hukum deduktif.
Kesimpulan yang diperoleh bahwa Pada prinsipnya perjanjian sewa beli
dapat dipergunakan dalam peleksanaan hutang piutang, namun harus didasarkan
atas perjanjian yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. dipenuhi yang
pelaksanaannya tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku. Perjanjian sewa
beli berbentuk perjanjian baku dengan titel “Perjanjian Sewa Beli”. Selain berisi
nama para pihak, perjanjian tersebut memuat klausul-klausul yang dijabarkan
dalam pasal-pasal, yang antara lain mengatur tentang jangka waktu perjanjian, hak
dan kewajiban para pihak, harga, ketentuan tentang tata cara penyelesaian
sengketa dan domisili hukum. Akibat hukum dengan adanya perjanjian sewa beli
sebagai perjanjian hutang piutang adalah bahwa pihak-pihak dalam perjanjian
harus melaksanakan hak dan kewajibannya dengan baik sesuai dengan isi dan
ketentuan yang telah diperjanjikan dan disepakati bersama. Pelanggaran atas isi
perjanjian menyebabkan terjadinya wanprestasi, yang menyebabkan pihak yang
tidak melakukan prestasi dapat dituntut secara hukum. Berdasarkan hasil putusan
Mahkamah Agung yang menolak permohonan kasasi R.E. BARINGBING, S.H.,
majelis hakim kasasi menilai bahwa pokok permasalahan dalam permasalahan
tersebut tetap ada pada inti perjanjian itu sendiri, yaitu perjanjian hutang piutang
dengan titel perjanjian sewa beli. Hal tersebut berkenaan dengan Pasal 1338 ayat
(1) KUHPerdata: ”Semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai
undang-undang bagi mereka yang membuatnya.”, maka sepanjang perjanjian
sewa beli yang dibuat memenuhi syarat sahnya perjanjian yang ditentukan
KUHPerdata, maka perjanjian itu mengikat kedua belah pihak untuk
melaksanakannya | en_US |