Show simple item record

dc.contributor.authorMUSTIKA BUANA PUTRA
dc.date.accessioned2014-01-16T03:02:33Z
dc.date.available2014-01-16T03:02:33Z
dc.date.issued2014-01-16
dc.identifier.nimNIM050710191002
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/15007
dc.description.abstractRINGKASAN Dalam Putusan Mahkamah Agung No.2362 K/PDT/2009 sebagai pihak pemohon kasasi (dahulu penggugat/pembanding), adalah R.E Baringbing S.H, alamat Jalan Basoka I No.2 RT.06 RW.05 (Komplek Kodam) Sumur Batu Kecamatan Kemayoran Jakarta Pusat melawan PT. Oscar Kredit Ekspres berkedudukan di Gedung Perkantoran Gading Square Jalan Boulevard Blok NE 1 No.55-56 Jakarta Utara sekarang di Kompleks Gedung Perkantoran Gading Square Jalan Boulevard Blok B No.60-61 Kelapa Gading Jakarta Utara. Penggugat adalah Debitur dari Tergugat sebagaimana dituangkan dalam Perjanjian Sewa Beli No.H710590122 tertanggal 5 Desember 2005 dengan pinjaman uang kontan sebesar Rp.38.685.300,- (tiga puluh delapan juta enam ratus delapan puluh lima ribu tiga ratus rupiah) yang akan dikembalikan dalam 12 (dua belas) bulan sehingga jumlahnya pinjaman pokok + (ditambah) bunga 12 bulan ditotal sebesar Rp.56.726.400,- (lima puluh enam juta tujuh ratus dua puluh enam ribu empat ratus rupiah) yang pembayarannya dengan cara dicicil setiap bulannya sebesar Rp.4.727.200,- (empat juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu dua ratus rupiah). Karena keberatan denan perjanjian tersebut, penggugat melakukan penundaan pembayaran 2 (dua) kali angsuran sehinga dianggap wanprestasi oleh tergugat xii Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, artinya permasalahan yang diangkat, dibahas dan diuraikan dalam penelitian ini difokuskan dengan menerapkan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Pendekatan masalah menggunakan pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus dengan bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan bahan non hukum. Sebagai cara untuk menarik kesimpulan dipergunakan metode analisa bahan hukum deduktif. Kesimpulan yang diperoleh bahwa Pada prinsipnya perjanjian sewa beli dapat dipergunakan dalam peleksanaan hutang piutang, namun harus didasarkan atas perjanjian yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. dipenuhi yang pelaksanaannya tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku. Perjanjian sewa beli berbentuk perjanjian baku dengan titel “Perjanjian Sewa Beli”. Selain berisi nama para pihak, perjanjian tersebut memuat klausul-klausul yang dijabarkan dalam pasal-pasal, yang antara lain mengatur tentang jangka waktu perjanjian, hak dan kewajiban para pihak, harga, ketentuan tentang tata cara penyelesaian sengketa dan domisili hukum. Akibat hukum dengan adanya perjanjian sewa beli sebagai perjanjian hutang piutang adalah bahwa pihak-pihak dalam perjanjian harus melaksanakan hak dan kewajibannya dengan baik sesuai dengan isi dan ketentuan yang telah diperjanjikan dan disepakati bersama. Pelanggaran atas isi perjanjian menyebabkan terjadinya wanprestasi, yang menyebabkan pihak yang tidak melakukan prestasi dapat dituntut secara hukum. Berdasarkan hasil putusan Mahkamah Agung yang menolak permohonan kasasi R.E. BARINGBING, S.H., majelis hakim kasasi menilai bahwa pokok permasalahan dalam permasalahan tersebut tetap ada pada inti perjanjian itu sendiri, yaitu perjanjian hutang piutang dengan titel perjanjian sewa beli. Hal tersebut berkenaan dengan Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata: ”Semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.”, maka sepanjang perjanjian sewa beli yang dibuat memenuhi syarat sahnya perjanjian yang ditentukan KUHPerdata, maka perjanjian itu mengikat kedua belah pihak untuk melaksanakannyaen_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries050710191002;
dc.titlePERJANJIAN SEWA BELI MOBIL DAN AKIBAT HUKUMNYA KETIKA TERJADI WANPRESTASI (KAJIAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI NO. 2362 K/PDT/2009)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record