dc.description.abstract | RINGKASAN
Pada umumnya suatu perkawinan antara seorang laki-laki dan perempuan
pasti timbul keinginan untuk hidup langgeng dan rukun sampai akhir hayat. Jika
perkawinan mereka rukun maka seluruh keluarga dan sanak saudara juga ikut
merasakan kebahagiaan. Namun hal yang di idam-idamkan oleh pasangan suami
istri tersebut sangat berbeda dengan kenyataan bahwa tidak selalu tujuan itu
tercapai bahkan sebaliknya perkawinan tersebut akan kandas di tengah jalan
karena tidak ada lagi kerukunan dalam sebuah rumah tangga yang berujung pada
perceraian.
Penulis menemukan sebuah fakta hukum yaitu adanya suatu pengajuan
permohonan isbat nikah di Pengadilan Agama Jember yang kemudian diperoleh
berdasarkan Nomor Putusan : 0017 / Pdt.P / 2009 / PA.Jr dimana duduk
perkaranya sebagai berikut :Pada tanggal 11 Agustus 1980, Pemohon
melangsungkan pernikahan menurut agama Islam di Dusun Taman Glugoh 2 RT.
01 RW II Desa Badean Kecamatan Bangsalsari Kabupaten Jember. Kemudian 14
tahun kemudian tepatnya tgl. 31 Juni 1994 dikaruniai seorang anak. Maka
pemohon membutuhkan Penetapan Nikah dari Pengadilan Agama Jember, guna
dijadikan sebagai alasan hukum untuk mengurus Akte Kelahiran anak dan
mempunyai kekuatan hukum yang pasti.
Rumusan Masalahyang akan dibahas adalah: Bagaimanakah kedudukan
hukum anak yang lahir dari perkawinan sirri sebelum orang tuanya memintakan
isbath nikah dan Apakah Pertimbangan hukum yang digunakan oleh hakim dalam
mengabulkan perkara permohonan isbath nikah untuk pengajuan akta kelahiran
anak (Studi Putusan Nomor 0017 / Pdt.P / 2009 / PA.Jr).
Metode penelitian meliputi tipe penelitian yang bersifat yuridis normatif,
pendekatan masalah adalah Pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach)
dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber bahan hukum,
penyusunan skripsi ini menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum
sekunder. Analisis bahan hukum dengan beberapa tahapan yang kemudian hasil
xiii
analisis bahan penelitian tersebut kemudian diuraikan dalam pembahasan guna
menjawab permasalahan yang diajukan hingga sampai pada kesimpulan.
Berdasarkan analisa dan pembahasan permasalahan yang telah dilakukan,
maka kesimpulan yang dapat ditarik adalah sebagai berikut: Perkawinan bawah
tangan berdampak sangat merugikan bagi istri dan perempuan umumnya, baik
secara hukum maupun sosial. Secara hukum:perempuan tidak dianggap sebagai
istri sah, tidak berhak atas nafkah dan warisan dari suami jika ia meninggal dunia,
tidak berhak atas harta gono-gini jika terjadi perpisahan, karena secara hukum
perkawinan dianggap tidak pernah terjadi. Sementara terhadap anak, tidak sahnya
perkawinan bawah tangan menurut hukum negara memiliki dampak negatif bagi
status anak yang dilahirkan di mata hukum, yakni:Status anak yang dilahirkan
dianggap sebagai anak tidak sah, ketidakjelasan status si anak di muka hukum
mengakibatkan hubungan antara ayah dan anak tidak kuat sehingga bisa saja suatu
waktu ayahnya menyangkal bahwa anak tersebut adalah anak kandungnya.
Saranuntuk kepentingan masa depan, bagi masyarakat yang terlanjur
menikah sirri perlu mengadakan program pemutihan isbat nikah oleh Departemen
Agama (DEPAG). DEPAG punya program untuk mendata seluruh masyarakat
yang tidak memiliki akta nikah, kemudian diisbatkan oleh Pengadilan Agama
dengan biaya yang di tanggung oleh pemerintah. Tapi akan lebih baik kalau
dilakukan bagi semua masyarakat yang tidak punya buku nikah. Cara melakukan
isbat nikah dengan mengajukan ke Pengadilan Agama. Caranya dengan datang ke
Pengadilan Agama, mengikuti sidang, selanjutnya Pengadilan Agama akan
mencatat tanggal pernikahan kemudian menerbitkan buku nikah. | en_US |