Pemberian Abolisi Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi: Konsistensi Extraordinary Measures dan Implikasinya dalam Penyertaan
Loading...
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Korupsi di Indonesia telah berkembang menjadi fenomena sistemik yang terintegrasi dalam struktur kekuasaan dan birokrasi negara, sehingga mendorong penetapannya sebagai extraordinary crime yang pemberantasannya dilakukan melalui extraordinary measures. Di sisi lain, sistem ketatanegaraan Indonesia mengenal abolisi sebagai hak prerogatif Presiden untuk menghapus tuntutan pidana atas dasar kepentingan negara. Pemberian abolisi kepada pelaku korupsi, sebagaimana diilustrasikan melalui Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2025 sebagai satu satunya preseden yang ada, memunculkan persoalan normatif baru, terlebih karena tindak pidana tersebut dilakukan secara penyertaan sehingga berimplikasi pula terhadap pertanggungjawaban pidana pelaku lain. Penelitian ini bertujuan menganalisis kesesuaian pemberian abolisi terhadap pelaku korupsi dengan pendekatan extraordinary measures, serta implikasinya terhadap pertanggungjawaban pidana pelaku lain dalam penyertaan tindak pidana korupsi. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan konseptual, perundang undangan, dan kasus, melalui studi kepustakaan atas bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberian abolisi kepada pelaku korupsi tidak selaras dengan paradigma extraordinary measures dan hanya dapat dibenarkan apabila didasarkan pada kepentingan negara yang bobotnya setara dengan pemberantasan korupsi. Penelitian juga menemukan bahwa pemberian abolisi kepada salah satu pelaku dalam penyertaan korupsi mengganggu keutuhan konstruksi perbuatan, pembuktian, gradasi pertanggungjawaban, serta kesetaraan perlakuan di hadapan hukum, sehingga konsisten secara logika hukum semestinya diberikan pula kepada seluruh pelaku dalam perkara yang sama.
Description
Validasi dan Finalisasi Repositori File 10 September 2026_Kholif Basri
