PROSEDUR AKUNTANSI JAMINAN KEMATIAN PADA PT. JAMSOSTEK (PERSERO) CABANG JEMBER
Abstract
Berdasarkan hasil pelaksanaan Praktek Kerja Nyata tentang “Prosedur
Akuntansi Jaminan Kematian” yang dilaksanakan di kantor PT. JAMSOSTEK
(Persero) Cabang Jember dapat disimpulkan sebagai berikut :
PT. JAMSOSTEK (Persero) Kantor Cabang Jember sebagai badan
penyelenggara program JAMSOSTEK, dalam hal ini mempunyai kewajiban untuk
memberikan perlindungan tenaga kerja. Perlindungan ini diberikan terhadap
kemungkinan resiko kerja akibat bekerja dan merupakan upaya peningkatan
kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya. Berdasarkan Undang-Undang No. 03
Tahun 1992 tentang JAMSOSTEK bahwa salah satu hak peserta JAMSOSTEK
adalah berhak memperoleh Jaminan Kematian yang diberikan apabila tenaga kerja
yang mengikuti program JAMSOSTEK dan meninggal dunia bukan dikarenakan
kecelakaan kerja. PT. JAMSOSTEK (Persero) berkewajiban memberikan santunan
berupa biaya pemakaman dan santunan berupa uang.
1. Tata cara pendaftaran perusahaan sebagai peserta JAMSOSTEK , yaitu :
a. Pendaftaran Perusahaan
Pengusaha mendaftarkan perusahaannya dengan mendatangani kantor PT.
JAMSOSTEK (Persero) setempat dengan mengisi formulir
JAMSOSTEK 1
b. Penetapan Tarif Iuran
Setelah perusahaan didaftarkan, PT. JAMSOSTEK (Persero) akan
menetapkan tarif iuran yang harus dibayar oleh perusahaan setiap bulan.
c. Penerbitan Sertifikat Perusahaan
Perusahaan yang telah mendaftar akan memperoleh sertifikat perusahaan
dari PT. JAMSOSTEK (Persero).
2. Prosedur Penerimaan Iuran meliputi
a. Penerimaan Iuran
Perusahaan Wajib Membayar Iuran Bulanan kepada Bank yang telah di
tentukan oleh PT. JAMSOSTEK (Persero)
b. Pencatatan Iuran
PT. JAMSOTEK (Persero) mencocokkan Nota Pembayaran yang dibayar
Perusahaan kepada Bank yang ditentukan PT. JAMSOSTEK (Persero) dan
di Entry kedalam data PT. JAMSOSTEK (Persero) atas nama Perusahaan
yang bersangkutan.
3. Prosedur pengajuan dan pembayaran klaim jaminan kematian meliputi sebagai
berikut :
a. Pelaporan Kasus Kematian
Ahli waris atau perusahaan wajib melaporkan ada kasus kematian tenaga
kerja.
b. Permintaan Pembayaran Jaminan Kematian
Ahli waris atau perusahaan mendatangi kantor PT. JAMSOSTEK (Persero)
dengan mengisi formulir F4.
c. Pembayaran Jaminan Kematian
Setelah formulir F4 disetujui oleh Kepala Kantor Cabang, maka klaim
jaminan kematian dapat segera dibayarkan oleh PT. JAMSOSTEK (Persero)
atau bank yang ditunjuk.
Collections
- DP-Accounting [658]