• Login
    View Item 
    •   Home
    • DIPLOMA PROGRAMME PRACTICE REPORT (Laporan Diploma)
    • DP-Accounting
    • View Item
    •   Home
    • DIPLOMA PROGRAMME PRACTICE REPORT (Laporan Diploma)
    • DP-Accounting
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    PROSEDUR AKUNTANSI JAMINAN KEMATIAN PADA PT. JAMSOSTEK (PERSERO) CABANG JEMBER

    Thumbnail
    View/Open
    Prasetyo Wibowo_1.pdf (215.6Kb)
    Date
    2014-01-16
    Author
    Prasetyo Wibowo
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Berdasarkan hasil pelaksanaan Praktek Kerja Nyata tentang “Prosedur Akuntansi Jaminan Kematian” yang dilaksanakan di kantor PT. JAMSOSTEK (Persero) Cabang Jember dapat disimpulkan sebagai berikut : PT. JAMSOSTEK (Persero) Kantor Cabang Jember sebagai badan penyelenggara program JAMSOSTEK, dalam hal ini mempunyai kewajiban untuk memberikan perlindungan tenaga kerja. Perlindungan ini diberikan terhadap kemungkinan resiko kerja akibat bekerja dan merupakan upaya peningkatan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya. Berdasarkan Undang-Undang No. 03 Tahun 1992 tentang JAMSOSTEK bahwa salah satu hak peserta JAMSOSTEK adalah berhak memperoleh Jaminan Kematian yang diberikan apabila tenaga kerja yang mengikuti program JAMSOSTEK dan meninggal dunia bukan dikarenakan kecelakaan kerja. PT. JAMSOSTEK (Persero) berkewajiban memberikan santunan berupa biaya pemakaman dan santunan berupa uang. 1. Tata cara pendaftaran perusahaan sebagai peserta JAMSOSTEK , yaitu : a. Pendaftaran Perusahaan Pengusaha mendaftarkan perusahaannya dengan mendatangani kantor PT. JAMSOSTEK (Persero) setempat dengan mengisi formulir JAMSOSTEK 1 b. Penetapan Tarif Iuran Setelah perusahaan didaftarkan, PT. JAMSOSTEK (Persero) akan menetapkan tarif iuran yang harus dibayar oleh perusahaan setiap bulan. c. Penerbitan Sertifikat Perusahaan Perusahaan yang telah mendaftar akan memperoleh sertifikat perusahaan dari PT. JAMSOSTEK (Persero). 2. Prosedur Penerimaan Iuran meliputi a. Penerimaan Iuran Perusahaan Wajib Membayar Iuran Bulanan kepada Bank yang telah di tentukan oleh PT. JAMSOSTEK (Persero) b. Pencatatan Iuran PT. JAMSOTEK (Persero) mencocokkan Nota Pembayaran yang dibayar Perusahaan kepada Bank yang ditentukan PT. JAMSOSTEK (Persero) dan di Entry kedalam data PT. JAMSOSTEK (Persero) atas nama Perusahaan yang bersangkutan. 3. Prosedur pengajuan dan pembayaran klaim jaminan kematian meliputi sebagai berikut : a. Pelaporan Kasus Kematian Ahli waris atau perusahaan wajib melaporkan ada kasus kematian tenaga kerja. b. Permintaan Pembayaran Jaminan Kematian Ahli waris atau perusahaan mendatangi kantor PT. JAMSOSTEK (Persero) dengan mengisi formulir F4. c. Pembayaran Jaminan Kematian Setelah formulir F4 disetujui oleh Kepala Kantor Cabang, maka klaim jaminan kematian dapat segera dibayarkan oleh PT. JAMSOSTEK (Persero) atau bank yang ditunjuk.
    URI
    http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/14806
    Collections
    • DP-Accounting [660]

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository
     

     

    Browse

    All of RepositoryCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository