Perlindungan Hukum terhadap Data Pribadi yang Disalahgunakan oleh Pihak Lain

Abstract

Kemajuan teknologi yang pesat berdampak signifikan pada berbagai aspek kehidupan dan menjadikan data pribadi sebagai komoditas bernilai tinggi. Meski hak privasi telah dijamin dalam Pasal 28G Ayat (1) UUD 1945, serta diatur secara khusus dalam UU No. 27 Tahun 2022 dan UU ITE, kasus penyalahgunaan data pribadi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab masih marak terjadi. Kondisi ini mendasari dilakukannya penelitian menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan konseptual (conceptual approach) untuk menganalisis karakteristik data pribadi, unsur penyalahgunaan, serta bentuk tanggung jawab hukumnya guna memberikan rekomendasi regulasi yang efektif. Melalui landasan teori mengenai perlindungan hukum, prinsip data pribadi, dan implikasinya di era digital, analisis menunjukkan bahwa sekumpulan data bersifat umum pun berpotensi menjadi sensitif dan rawan disalahgunakan jika dikombinasikan dengan data lain. Pelaku penyalahgunaan data pribadi secara otomatis dikategorikan melakukan Perbuatan Melawan Hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata dan wajib membayar ganti rugi materiil maupun immateriil sesuai penilaian majelis hakim.

Description

Finalisasi Maya_08 September 2026

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By