Reformulasi Kewenangan Notaris Membuat Akta Keterangann Hak Mewaris yang Berkepastian Hukum
Loading...
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
FAKULTAS HUKUM
Abstract
Ketentuan Pasal 111 ayat (1) huruf C butir 5 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah (selanjutnya dapat disebut Permen Pelaksanaan Pendaftaran Tanah) menyatakan, bahwa salah satu bentuk surat tanda bukti sebagai ahli waris yang digunakan sebagai dasar peralihan hak atas tanah karena pewarisan adalah akta keterangan hak mewaris dari Notaris yang berkedudukan di tempat tinggal pewaris pada waktu meninggal dunia. Pasal tersebut tersebut membatasi kewenangan Notaris terkait tempat dalam membuat akta keterangan hak mewaris. Wilayah jabatan Notaris menurut Pasal 18 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (selanjutnya disebut UUJN) adalah seluruh wilayah provinsi dari kota/kabupaten tempat kedudukan Notaris, sedangkan menurut rumusan norma Permen Pelaksanaan Pendaftaran Tanah tersebut, Notaris yang membuat akta keterangan hak mewaris harus menyesuaikan tempat tinggal pewaris pada saat meninggal dunia yang secara definitif, ketentuan ini menimbulkan multitafsir terkait pemaknaan tempat tinggal pewaris pada saat meninggal dunia. Hal yang demikian memunculkan problematik yuridis sehingga perlu dikaji lebih dalam untuk mendapatkan alternatif demi menghindari inefisiensi pelaksanaan yang tidak menjamin kepastian hukum. Rumusan masalah dalam karya ilmiah ini terdiri dari tiga permasalahan yaitu, 1) Bagaimanakah pengaturan kewenangan Notaris dalam membuat akta keterangan hak mewaris berdasarkan peraturan perundang-undangan? 2) Apakah pembatasan kewenangan Notaris mengenai tempat dalam membuat akta keterangan hak mewaris berdasarkan Pasal 111 ayat (1) huruf C Permen Pelaksanaan Pendaftaran Tanah tidak bertentangan dengan asas kepastian hukum? 3) Bagaimanakah reformulasi pengaturan kewenangan Notaris dalam membuat akta keterangan hak mewaris yang berkepastian hukum? Tipe penelitian ini adalah penelitian hukum dengan 3 (tiga) pendekatan, yaitu pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan historis. Hasil pada penelitian tesis ini adalah 1)Pengaturan kewenangan Notaris dalam membuat akta keterangan hak mewaris berdasarkan peraturan perundang-undangan secara atribusi bersumber dari Pasal 15 ayat (3) UUJN dan diperkuat oleh ketentuan Pasal 111 ayat (1) huruf C butir 5 Permen Pelaksanaan Pendaftaran Tanah. 2) Pembatasan kewenangan Notaris mengenai tempat dalam membuat akta keterangan hak mewaris berdasarkan Pasal 111 ayat (1) huruf C Permen Pelaksanaan Pendaftaran Tanah bertentangan dengan asas kepastian hukum. Ketentuan pada Permen Pelaksanaan Pendaftaran Tanah tersebut bertentangan dengan principle of intelligibility/clarity atau prinsip kejelasan/keterpahaman. Hal ini karena Permen tersebut tidak menyertai penjelasan “tempat tinggal pewaris pada waktu meninggal dunia” ini merujuk ke mana. Dengan interpretasi gramatikal, penafsiran tempat tinggal tersebut menjadi tidak jelas ketika dihadapkan pada situasi tertentu. Misalnya, ketika si pewaris meninggal dunia di luar negeri atau di tempat yang tidak bisa ditentukan secara pasti keberadaannya. Selain itu, tidak sesuai dengan principle of consistency/non-contradiction atau prinsip konsistensi atau non-kontradiksi. Jelas karena pembatasan kewenangan Notaris dalam membuat akta keterangan hak mewaris berdasarkan Permen Pelaksanaan Pendaftaran Tanah bertentangan dengan norma yang secara hierarki berada di atasnya, yaitu Pasal 18 UUJN. 3) Reformulasi pengaturan kewenangan Notaris dalam membuat akta keterangan hak mewaris yang berkepastian hukum pada penelitian tesis ini dianalisis menggunakan the inner morality of Law dari Lon L. Fuller, teori hierarki norma dari Hans Kelsen dan teori kewenangan. Maka, reformulasi kewenangan Notaris membuat akta keterangan hak mewaris diarahkan agar aspek “tempat” ditafsirkan secara luas sebagaimana Pasal 18 UUJN. Oleh karenanya, rumusan “... yang berkedudukan di tempat tinggal pewaris pada waktu meninggal dunia” pada Pasal 111 ayat (1) huruf C butir 5 Permen Pelaksanaan Pendaftaran Tanah dihapuskan karena mengandung norma yang multitafsir.
Description
Finalisasi Repository Hasyim September 2026
