• Login
    View Item 
    •   Home
    • DIPLOMA PROGRAMME PRACTICE REPORT (Laporan Diploma)
    • DP-Taxation
    • View Item
    •   Home
    • DIPLOMA PROGRAMME PRACTICE REPORT (Laporan Diploma)
    • DP-Taxation
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    PROSEDUR PEMOTONGAN DAN PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN (PPh) PASAL 4 AYAT 2 ATAS BUNGA SIMPANAN DAN DEPOSITO PADA PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) UNIT KAMPUS CABANG JEMBER

    No Thumbnail [100%x80]
    View/Open
    11_01.pdf (142.1Kb)
    Date
    2014-01-15
    Author
    Heny Sandraningrum
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang sangat penting bagi terwujudnya tujuan negara dan diharapkan dapat berperan menjadi andalan utama dalam pembiayaan pembangunan. Hasil yang diperoleh dari pelaksanaan Praktek Kerja Nyata ini adalah PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Unit Kampus Cabang Jember telah melakukan perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2 sudah berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang pajak penghasilan yang didukung oleh Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 151 / KMK.04 / 2001 yaitu dengan tarif 20 %. Apabila deposan memiliki tabungan diatas Rp. 7.500.000,- atau dengan nama yang sama dengan jumlah tabungan seluruhnya lebih dari Rp. 7.500.000,- maka setiap akhir bulan langsung dikenakan pajak sebesar 20 % atas bunga simpanan atau deposito. Kesimpulan yang didapat penulis bahwa PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Unit Kampus Cabang Jember telah melakukan kewajiban perpajakannya dengan cukup baik. Hal ini dapat dilihat dari pemotongan pajak pasal 4 ayat 2 tidak memberikan bukti potong melainkan membuat rekapitulasi perhitungan bunga dan deposito yang dicetak pada tabungan. Sistem akuntansinya sudah berdasarkan Sistem Standar Akuntansi (SAK). Administrasi pajak PT. BRI Unit Kampus membuat nota pelimpahan yang mencantumkan besarnya jumlah PPh yang telah dipotong kepada BRI Cabang Jember untuk selanjutnya disetor dengan menggunakan SSP dan dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Jember dengan menggunakan SPT masa PPh pasal 4 ayat 2 setiap akhir tahun.
    URI
    http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/14643
    Collections
    • DP-Taxation [891]

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository
     

     

    Browse

    All of RepositoryCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository
     

     

    NoThumbnail