Tanggung Jawab Kreditur Atas Gugatan Debitur Terhadap Pemenang Lelang
Loading...
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Hak eksekusi kreditur separatis merupakan salah satu instrumen utama dalam memberikan perlindungan hukum terhadap pemegang hak jaminan kebendaan dalam sistem kepailitan. Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU KPKPU) memberikan kewenangan kepada kreditur separatis untuk mengeksekusi objek jaminannya seolah-olah tidak terjadi kepailitan. Namun, hak tersebut dibatasi oleh Pasal 56 melalui mekanisme masa penangguhan (stay period) paling lama 90 hari dan Pasal 59 yang mewajibkan pelaksanaan eksekusi paling lambat dua bulan sejak keadaan insolvensi. Pengaturan tersebut menimbulkan disharmoni norma karena di satu sisi memberikan perlindungan terhadap hak kebendaan kreditur separatis, tetapi di sisi lain membatasi pelaksanaan hak tersebut tanpa parameter operasional yang jelas. Kondisi ini menyebabkan ketidakpastian hukum, perbedaan penafsiran dalam praktik peradilan, serta berpotensi menurunkan nilai ekonomis objek jaminan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ratio legis pembatasan hak eksekusi kreditur separatis, mengkaji kepastian hukum pengaturan masa penangguhan dan batas waktu eksekusi dalam UU KPKPU, serta merumuskan rekonstruksi hukum yang mampu memperkuat kepastian hukum pelaksanaan hak eksekusi kreditur separatis dalam rezim kepailitan Indonesia. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Analisis dilakukan melalui interpretasi gramatikal, sistematis, teleologis, dan konseptual terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, doktrin, dan putusan pengadilan yang berkaitan dengan kepailitan dan hak jaminan kebendaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembatasan hak eksekusi kreditur separatis didasarkan pada dua pertimbangan utama, yaitu menjaga prinsip kolektivitas dalam pemberesan boedel pailit dan memberikan kesempatan kepada kurator untuk menginventarisasi, mengamankan, serta mengoptimalkan nilai harta pailit demi kepentingan seluruh kreditur. Meskipun memiliki tujuan yang sah, pengaturan Pasal 56 dan Pasal 59 UU KPKPU belum memberikan kepastian hukum karena tidak menjelaskan secara tegas ruang lingkup masa penangguhan, perlindungan terhadap nilai objek jaminan selama masa penangguhan, maupun makna batas waktu dua bulan sebagai waktu memulai atau menyelesaikan eksekusi. Ketidakjelasan tersebut menimbulkan multitafsir, memperluas ruang diskresi kurator, serta menyebabkan inkonsistensi penerapan hukum dalam praktik. Penelitian ini menawarkan rekonstruksi hukum melalui reformulasi Pasal 56 dan Pasal 59 UU KPKPU dengan menerapkan konsep penangguhan yang proporsional, memperjelas perbedaan antara dimulainya dan selesainya proses eksekusi, memperkuat perlindungan terhadap nilai ekonomis objek jaminan, mempertegas tanggung jawab kurator atas penurunan nilai objek jaminan selama berada dalam penguasaannya, serta memperkuat fungsi hakim pengawas sebagai mekanisme penyelesaian sengketa secara cepat dan efektif. Rekonstruksi tersebut diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara perlindungan hak individual kreditur separatis dan kepentingan kolektif dalam kepailitan sehingga terwujud kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan hukum dalam sistem kepailitan Indonesia.
Description
Validasi dan Finalisasi Repositori File 31 Agustus 2026_Kholif Basri
