Pertanggungjawaban Pidana dalam Tindak Pidana Turut Serta Mengangkut Barang Berbahaya dalam Pelayaran yang mengakibatkan Kematian (Putusan Nomor 378/Pid.Sus/2024/PN Byw)
Loading...
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi Nomor 378/Pid.Sus/2024/PN Byw telah terjadi pelanggaran pidono yang dimana terdakwa dalam putusan yang merupakan kepala cabang dari CV Surakarta telah melakukan pelanggaran hukum berupa “turut serta melakukan perbuatan mengangkut barang khusus dan barang berbahaya tidak sesuai dengan persyaratan dalam Pasal 48 UU Pel yang mengakibatkan kematian seseorang serta kerugian harta benda”. Yang pada akhirnya hakim menghukum kurungan penjara selama 3 (tiga) dan denda sejumlah Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah). Latar belakang penelitian ini berpijak pada insiden terbakarnya muatan bahan kimia H2O2 di atas KM Mutiara Timur yang mengakibatkan korban jiwa dan kerusakan materiil. Tipe penelitian ini adalah yuridis normatif dan melalui dua pendekatan yakni, pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Penelitian ini memiliki masalah utama yakni adanya disparitas antara beratnya akibat yang ditimbulkan dengan sanksi pidana 3 (tiga) tahun yang dijatuhkan hakim. Hasil penelitian menunjukkan dua poin krusial. Pertama, pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dinilai belum mencerminkan keadilan substansial dan kemanfaatan hukum. Kedua, mengenai pertanggungjawaban korporasi, penelitian ini menyimpulkan bahwa CV Surakarta seharusnya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Dengan menggunakan Doktrin Identifikasi, perbuatan pengurus tingkat tinggi diindentifikasi sebagai perbuatan korporasi itu sendiri. Selain itu, berdasarkan kriteria dalam PERMA Nomor 13 Tahun 2016, korporasi terbukti membiarkan terjadinya tindak pidana dan memperoleh keuntungan dari pelanggaran SOP pengangkutan barang berbahaya tersebut. Oleh karena itu, penegakan hukum seharusnya tidak hanya berhenti pada subjek hukum manusia. Tetapi juga mencakup subjek hukum korporasi.
Description
Finalisasi 27 Agustus 2026_Yudi
