Show simple item record

dc.contributor.authorASMA ESTARAYA TELAUMBANUA
dc.date.accessioned2014-01-15T02:52:57Z
dc.date.available2014-01-15T02:52:57Z
dc.date.issued2014-01-15
dc.identifier.nimNIM030710101018
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/14483
dc.description.abstractBank Indonesia selaku pemegang otoritas pengaturan dan pengawasan terhadap bank sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 29 Undang Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Pasal 8 huruf c Undang Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia, mempunyai kewenangan untuk mengatur dan mengawasi bank. Bank Indonesia berwenang menetapkan peraturan dan perizinan bagi kelembagaan dan kegiatan usaha bank, mengenakan sanksi sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku serta melakukan pembinaan terhadap bank. Seiring dengan perkembangan perbankan yang semakin pesat, perbankan merupakan industri yang sarat dengan risiko risiko karena melibatkan pengelolaan uang milik masyarakat dan diputar dalam bentuk investasi,seperti pemberian kredit, pembelian surat surat berharga dan jenis penanaman dana lainnya. Hampir semua kegiatan bank tersebut mengandung berbagai jenis risiko yang meliputi risiko pasar, risiko kredit, risiko likuiditas, risiko hukum,risiko bunga, risiko strategis, risiko reputasi. Untuk meminimalisasi terjadinya risiko tersebut maka bank harus mampu mengelola risiko tersebut dengan memiliki manajemen bank yang ahli dan berkompeten di bidang manajemen risiko agar risiko tersebut dapat ditekan serendah mungkin untuk mencegah terjadinya kerugian yang lebih besar. Lebih lanjut keahlian tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan dan memenuhi standar yang sama sehingga benar benar mampu menjalankan pengelolaan risiko pada bank. Berdasarkan uraian diatas, maka penyusunan skripsi ini mengambil judul : “Penerapan Sertifikasi Manajemen Risiko Bagi Bank Umum Berdasarkan Kewenangan Bank Indonesia Dalam Melakukan Pengawasan Terhadap Bank Umum “. Permasalahan yang hendak dibahas adalah tentang penerapan sertifikasi manajemen risiko oleh Bank Indonesia terhadap bank umum dan pola pengawasan serta sanksi yang dapat diberikan pada bank umum yang tidak melaksanakan sertifikasi manajemen risiko. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui tentang penerapan sertifikasi manajemen risiko oleh Bank Indonesia terhadap bank umum dan pola pengawasan serta sanksi yang dapat diberikan pada bank umum yang tidak melaksanakan sertifikasi manajemen risiko. Metodologi yang digunakan dalam penyusunan skripsi ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, sedangkan sumber bahan hukumnya menggunakan bahan hukum primer, yaitu berasal dari peraturan perundang undangan dan dari Peraturan Bank Indonesia serta bahan hukum sekunder yang berasal dari berbagai literatur terkait dan melakukan penelitian dan konsultasi dengan pihak Bank Indonesia Wilayah Jember. Penerapan sertifikasi manajemen risiko oleh Bank Indonesia terhadap bank umum. oleh Bank Indonesia dilakukan melalui kerjasama dengan International Risk Professional Association ( IRPA ) dan Federation Indonesia of Association Banking (FIAB) kemudian membentuk Badan Sertifikasi Manajemen Risiko ( BSMR ). Selanjutnya BSMR ini merupakan lembaga yang berwenang menyelenggarakan pelatihan dan ujian sertifikasi manajemen risiko bagi pengurus dan pejabat bank umum sesuai dengan izin Badan Nasional Sertifikasi Profesi Pola pengawasan dan sanksi yang dapat diberikan bagi bank yang tidak melaksanakan sertifikasi manajemen risiko secara garis besar menggunakan 2 (dua) pola pengawasan, yaitu pengawasan langsung dan pengawasan tidak langsung. Sanksi yang dapat diberikan oleh Bank Indonesia bagi bank yang tidak menerapkan sertifikasi manajemen risiko berupa penurunan aspek manajemen dalam penilaian tingkat kesehatan dan kewajiban membayar sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari untuk setiap komisaris atau manajer risiko bank dan paling tinggi sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Sertifikasi manajemen risiko pada bank umum dalam pelaksanaannya tergolong masih merupakan sesuatu yang baru jadi membutuhkan penyesuaian dalam hal persyaratan, materi sertifikasi dan biaya serta hal hal lain yang bersifat teknis guna mewujudkan tercapainya tujuan sertifikasi manajemen risiko di bagi pejabat dan pengurus bank di Indonesia dan Bank Indonesia dalam hal melaksanakan pengawasan terhadap bank umum perlu mengupayakan agar program sertifikasi manajemen risiko ini dapat berjalan dengan baik dan dapat menciptakan sumber daya manusia yang berkualitas dan berkompeten di bidang manajemen risiko bank.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries030710101018;
dc.subjectPENERAPAN SERTIFIKASI MANAJEMEN RISIKOen_US
dc.titlePENERAPAN SERTIFIKASI MANAJEMEN RISIKO BAGI BANK UMUM BERDASARKAN KEWENANGAN BANK INDONESIA DALAM MELAKUKAN PENGAWASAN TERHADAP BANK UMUMen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record